WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan arahan terbaru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui surat telegram (ST). Dalam telegram itu, warga diperbolehkan ujian SIM ulang di hari yang sama, jika tidak lulus tes.
Meski demikian ada sejumlah aturan yang harus diikuti untuk melakukan ujian SIM ulang di hari yang sama. Salah satunya adalah, warga hanya diperbolehkan ujian SIM ulang sebanyak dua kali pada hari yang sama.
Jika tidak melakukan ujian ulang di hari yang sama, warga boleh melaksanakannya di hari lain. Asalkan masih dalam rentang waktu 14 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” kata Listyo Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)

