LARANGAN pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara [ASN] dicabut.
Larangan itu dimuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo [PANRB] dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Beleid pencabutan larangan bagi ASN untuk ke luar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2022 larangan bagi ASN untuk ke luar negeri yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi surat edaran tersebut.
Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menekankan bahwa ASN tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku yang berlaku apabila hendak bepergian ke luar negeri.
Dalam SE disebutkan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian [PPK] atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Selain mengantongi izin, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan. Ketentuan tersebut adalah:
1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19;
2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19; dan
5. Protokol kesehatan yang ketat.
Terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Pencabutan SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2022 tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran COVID-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dengan SE ini maka terdapat pelonggaran bagi pegawai ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat. Dengan demikian diharapkan tetap dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 di wilayah Indonesia. [Setkab]



![Bus Antar Kota Antar Provinsi [AKAP] PO Palala dengan nomor polisi BA 7035 PU jurusan Jakarta-Padang hangus terbakar di Jalan Lintas Timur [Jalintim] Palembang-Jambi, tepatnya di Pal 11, Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin [Muba], Sabtu 30 Mei 2026, dini hari.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260530-WA0006_copy_464x294-225x129.jpg)
![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel] Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam pembekalan Pendidikan Dasar–Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama [PD-PKPNU] Angkatan II yang digelar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama [PWNU] Sumsel di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Jumat 29 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0037_copy_1223x770-225x129.jpg)
![Surat imbauan Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 421.3/192/Disdik/2026 tentang Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas IX SMP Negeri dan Swasta se-Kota Palembang Tahun 2026. [Foto Hasan Basri-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0008-225x129.jpg)


![Tersangka MAP [33], pembunuh sadis seorang perempuan di Muara Enim diringkus Polisi beserta barang bukti diamankan](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/TersangkaMAP33pembunuhsadisperempuandiMuaraEnimdiringkusPolisibesertabarangbuktidiamankan-225x129.jpg)
![Bus Antar Kota Antar Provinsi [AKAP] PO Palala dengan nomor polisi BA 7035 PU jurusan Jakarta-Padang hangus terbakar di Jalan Lintas Timur [Jalintim] Palembang-Jambi, tepatnya di Pal 11, Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin [Muba], Sabtu 30 Mei 2026, dini hari.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260530-WA0006_copy_464x294-129x85.jpg)
![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel] Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam pembekalan Pendidikan Dasar–Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama [PD-PKPNU] Angkatan II yang digelar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama [PWNU] Sumsel di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Jumat 29 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0037_copy_1223x770-129x85.jpg)
![Surat imbauan Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 421.3/192/Disdik/2026 tentang Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas IX SMP Negeri dan Swasta se-Kota Palembang Tahun 2026. [Foto Hasan Basri-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0008-129x85.jpg)




![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel] Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam pembekalan Pendidikan Dasar–Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama [PD-PKPNU] Angkatan II yang digelar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama [PWNU] Sumsel di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Jumat 29 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0037_copy_1223x770-360x200.jpg)

![Wakil Gubernur Sumatera Selatan [Wagub Sumsel] H Cik Ujang memanfaatkan momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah untuk mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat melalui kegiatan open house dan halal bihalal yang digelar di Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumsel, Rabu 27 Mei 2026, pagi.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260528-WA0015_copy_1582x944-360x200.jpg)
