WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kabar menyebutkan PT Bukit Asam Tbk [PTBA] menggunakan angkutan truk batu bara melalui jalan umum di jalan raya hingga mengakibatkan kecelakaan, menuai respon klarifikasi Sekretaris Perusahaan [Sekper] Niko Chandra.
“Pertama, komitmen PTBA dalam Operasional yang Aman dan Berkelanjutan. Bukit Asam senantiasa berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional yang memprioritaskan keselamatan, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Rabu 7 Januari 2025.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, kata Niko, PTBA tidak menggunakan angkutan truk batu bara melalui jalan umum di Jalan Raya untuk distribusi batu bara.
Kedua, penggunaan Jalur Khusus yang Ramah Lingkungan. Seluruh proses pengangkutan batu bara PTBA dilakukan melalui jalur khusus, yakni Jalur Kereta Api untuk mengangkut batu bara dari lokasi tambang ke pelabuhan, dan Jalur khusus Hauling Batu Bara kerjasama dengan PT Servo Lintas Raya.
“Jalur ini dirancang khusus untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan dan meminimalkan risiko terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ketuga, berkenaan kabar [pemberitaan] kurang tepat. Informasi tersebut menyebutkan penggunaan truk batu bara PTBA di jalan umum tidak akurat dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
“Kami mengimbau kepada pihak media untuk mematuhi prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan berita,” imbaunya.
“Sebelumnya ramai diberitakan adanya kemacetan yang terjadi di ruas jalan lintas Sumatera [Jalinsum] Muara Enim-Baturaja tepatnya di titik Lawang Kidul menuju Simpang Meo. Selain itu, ruas kemacetan juga terjadi di ruas Lawang Kidul-Tanjung Jambu,” jelas dia.
Konvoi angkutan batu bara yang terlalu rapat serta banyaknya yang parkir sembarangan menjadi penyebab kemacetan. “Aktivitas angkutan batu bara ini disinyalir sebagai imbas dari peningkatan volume pengiriman dari PT Bukit Asam yang menyuplai batu bara ke PT Semen Baturaja,” tukas Niko. [Abror Vandozer]




![Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri [[PN] Kelas IA Khusus Palembang, Kamis 24 September 2026, Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi dari internal SMBR.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260924-WA0010-225x129.jpg)


![Sidang lanjutan gugatan perdata krisis air bersih tersebut digelar di Pengadilan Negeri [PN] Palembang, Selasa 22 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260923-WA0001-225x129.jpg)


![Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri [[PN] Kelas IA Khusus Palembang, Kamis 24 September 2026, Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi dari internal SMBR.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260924-WA0010-129x85.jpg)


![Sidang lanjutan gugatan perdata krisis air bersih tersebut digelar di Pengadilan Negeri [PN] Palembang, Selasa 22 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260923-WA0001-129x85.jpg)



![Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260908_123130_982_copy_3264x2079-360x200.jpg)

