K-MAKI Sumsel: TKA Cina Bangun Pabrik Pusri IIIB! Pengawasan-Upah hingga Buruh Lokal dan Perwali?

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan dalam gelaran aksi demonstrasi di halaman Kantor Disnaker Provinsi Sumsel pada Senin 26 Mei 2025.

Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan dalam gelaran aksi demonstrasi di halaman Kantor Disnaker Provinsi Sumsel pada Senin 26 Mei 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan [K-MAKI Sumsel] menyoroti keterlibatan TKA [Tenaga Kerja Asing] dalam pembangunan pabrik PT Pupuk Pusri IIIB. Bahkan, informasi tersebut menjadi bahasan hangat dan viral di media sosial [medsos].

“Keberadaan TKA ini mencuat tanpa adanya pengawasan dari pihak Dinas Tenaga Kerja [Disnaker] Kota Palembang. Padahal hal itu menjadi tanggung jawab terhadap TKA di wilayah Yuridis [Kota Palembang],” ungkap Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan dalam gelaran aksi demonstrasi di halaman Kantor Disnaker Provinsi Sumsel pada Senin 26 Mei 2025.

Sementara PT Pusri, kata Feri, vendor pabrik pupuk Wuhuan Emgineering Co LTD dan Elecho berdalih sudah melaporkan ke Disnaker Sumsel hingga diketahui oleh Kadisnaker dan Kabid Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Gelombang Kritik Fasilitas Miliaran Wakil Pimpinan DPRD Sumsel, Pengamat: Tunduk Batal--Mundur hingga Belenggu Politik Anggaran

“Dalam persoalan ini, Disnaker Kota Palembang seolah tidak perlu tahu dan tidak dilibatkan dalam pengawasan TKA asal Cina sedangkan terdapat Perwali [Peraturan Wali Kota], mengatur tentang [TKA] termasuk setoran wajib bukan pajak senilai US$ 100 perbulan/tenaga kerja,” ujarnya.

“Keberadaan TKA harus diawasi secara ketat karena berada di Objek Vital Negara dan mungkin saja mereka bukan hanya tenaga kerja teknis tapi intelijen asing yang memetakan,” jelas Feri dengan lantang.

Menurutnya, DPRD Kota Palembang terkesan tidak begitu perduli dengan keberadaan tenaga kerja asing ini padahal telah beberapa kali meninjau ke lokasi pembangunan pabrik pupuk Pusri IIIB.

Dikatakan Feri, tenaga kerja tersebut akan membangun pabri Pupuk Pusri IIIB di antaranya dari tiga ring [tenaga kerja] dengan klasifikasi sesuai keahlian mereka dengan kebutuhan dan melibatkan 4000 orang lebih.

Baca Juga:  Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Diserahkan ke JPU

“Tenaga kerja ring tiga atau burug kasar, berpotensi menjadi lahan ‘basah’ bagi pihak berkepentingan dalam pengwasan. Patut diduga akan menjadi lahan pemerasan gaji tenaga kerja atau ambil fee keribgat buruh,” urainya.

Ratusan juta perbulan, bisa saja didapat dengan mengambil “CUK” atau fee upah kerja dengan menjadi agen tenaga kerja dan bekerjasama dengan kontraktor pelaksana hingga vendor. “Gaji buruh kasar dalam pelaksanaan pembangunan itu mencapai Rp250 ribu/hari,” sebut Feri.

Aksi demo K-MAKI diterima langsung oleh Plt Sekretaris Disnaker Sumsel Muhammad Bangun Wicaksono. “Aspirasi kami terima. Untuk saat ini, persoalan ini masih dikoordinasikan,” tukasnya.

Selanjutnya Jawaban Tertulis PT Pusri

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Lady Rara Siap Meriahkan Malam Pengundian Super Grand Prize Tabungan Pesirah
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
PLN UID S2JB Perluas Jangkauan Kelistrikan Sasar Sungai Jeruju OKI
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Berita Terbaru