K-MAKI Sumsel: TKA Cina Bangun Pabrik Pusri IIIB! Pengawasan-Upah hingga Buruh Lokal dan Perwali?

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan dalam gelaran aksi demonstrasi di halaman Kantor Disnaker Provinsi Sumsel pada Senin 26 Mei 2025.

Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan dalam gelaran aksi demonstrasi di halaman Kantor Disnaker Provinsi Sumsel pada Senin 26 Mei 2025.

Jawaban PT Pusri 

Di sisi lain, VP Humas PT Pusri Rustam Effendi mengatakan, pembangunan Pabrik Pusri IIIB dilaksanakan untuk menggantikan Pabrik III dan IV milik PT Pusri yang sudah berusia lebih dari 40 tahun.

“Pembangunan proyek Pabrik Pusri III B ini, merupakan bagian dari komitmen PT Pusri Palembang yang merupakan anggota holding dari PT Pupuk Indonesia (Persero), untuk mendukung ketahanan pangan nasional, membuka kesempatan kerja dan meningkatkan kapasitas produksi pupuk yang dibutuhkan oleh para petani Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin 26 Mei 2025.

Rustam menjelaskan terkait beberapa hal penting mengenai proyek tersebut di antaranya Poyek Pabrik Pusri IIIB ini ditargetkan selesai dalam waktu 40 bulan sejak mulai dibangun pada tahun 2023 dan diperkirakan beroperasi penuh pada tahun 2027.

Pabrik Pusri IIIB akan menggunakan teknologi terbaru yang ramah lingkungan dan efisien serta sesuai dengan standar internasional dan dapat mendukung keberlanjutan industri pupuk di Indonesia. Untuk Unit Amonia menggunakan proses pembuatan ammonia menggunakan metode KBR-Purifier. Sementara untuk
unit urea menggunakan teknologi TOYO ACES21 yang ramah lingkungan.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

“Pembangunan pabrik Pusri IIIB dilakukan oleh konsorsium PT ADHI Karya (Persero) dan Wuhuan Engineering Co Ltd yang terpilih melalui proses tender terbuka, transparan dan objektif,” ujarnya.

Selanjutnya dalam poin ketiga, Proyek Pusri IIIB melibatkan tenaga kerja baik dari dalam negeri maupun tenaga ahli dari luar yang memiliki pengalaman internasional. Tenaga Kerja Asing [TKA] yang dipekerjakan PT Wuhuan untuk proyek Pusri IIIB masuk secara resmi ke Indonesia dan sudah memenuhi ketentuan
pelaporan dokumen.

“Telah dilaporkan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, telah terdaftar dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan serta ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang,” paparnya tertuang dalam keterangan

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

“Status dan dokumen perizinan TKA selalu diperbarui secara berkala, termasuk dalam hal
perpanjangan izin tinggal terbatas dan pembayaran iuran DKPTKA ke pemerintah,” sebut Rustam.

Pada poin terakhir atau keempat, Rustam menyebut, Pusri berkomitmen tinggi untuk senantiasa mengikuti seluruh ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik [Good Corporate Governance/GCG] dalam setiap aspek pelaksanaan proyek, termasuk dalam pengelolaan tenaga kerja asing.

Pusri menegaskan bahwa seluruh proses yang melibatkan Tenaga Kerja Asing telah dan akan terus mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek demi kelancaran pembangunan dan kontribusi optimal bagi negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB