Jutaan Barang Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Rp12,6 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Bea Cukai Palembang khususnya Sumatera Bagian Timur [Sumbagtim] mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan dan menggunakan barang-barang ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris saat melakukan pemusnahan sejumlah barang barang ilegal hasil penindakan, Kamis [18/11/2021].

“Dan melaporkan apabila mendapati barang ilegal tersebut melalui hotline Bea Cukai Palembang,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Palembang juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, mengedarkan dan menjual barang-barang ilegal.

Baca Juga:  SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

“Barang ilegal tersebut terdiri dari berbagai macam di antaranya rokok dan minuman beralkohol berjumlah 9,865 juta batang BMN [Barang Milik Negara], tembakau sebanyak  3,89 juta gram, minuman beralkohol impor sebanyak 3,05 juta liter dan beberapa barang lain seperti sparepart motor, senjata tajam dan sebagainya dan dari hasil penindakan barang ilegal tersebut khususnya di Sumbagtim negara mengalami kerugian sebesar Rp12,6 miliar,” jelasnya.

Baca Juga:  Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Bea Cukai Palembang, Harris menuturkan telah melakukan sembilan kali penindakan terhadap barang-barang Narkotika yang telah diserahkan kepada pihak Kepolisian diantaranya tembakau gorila 106 gram, narkoba jenis sabu sebanyak 1309,18 gram dan juga Chminaca yaitu bahan baku tembakau gorila sebanyak 300 gram.

“Urgensi Bea Cukai melakukan penindakan tersebut yakni sebagai protector atau perlindungan kepada masyarakat dimana jika masyarakat mengkonsumsi barang-barang ilegal tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terbaru