Justicia Ruat Coleum: “Mens Rea [Dolus-Culpa]” Perkara Tom Lembong

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Victor Akhirudin SH [MVA Legal Service]

M Victor Akhirudin SH [MVA Legal Service]

by M Victor Akhirudin SH [MVA Legal Service]

”MASIH hangat perdebatan menarik antara Prof Gayus dan DR Ferry Amsari di salah satu stasiun televisi pada penghujung bulan Juli 2025 ini.

Ada hal yang menggelitik hati saya selaku advokat untuk ikut nimbrung akibat tidak dapat menahan gatal nya tangan ini untuk membuat suatu opini dalam tulisan selaku salah seorang praktisi dibidang hokum tentang hal-hal liar yang keluar di kepala ini.

Prof Gayus dan DR Ferry Amsari sama-sama seorang ahli hukum. Yang kepiawaian keilmuan merekasudah tidak diragukan lagi. Namun saat saya teringat kalimat yang berbunyi “Fiat Justicia Ruat Coleum” yang artinya tegakkanlah keadilan walaupun langit akan runtuh, maka saya secara spontan langsung membuat opini hukum sebagai penambah wawasan serta khasanah penambah pengetahuan kita.

Prof Gayus dan DR Ferry Amsari dalam acara telivisi tersebut berdebat mengenai “Mens rea” yang artinya adalah “NIat Jahat”. Ferry selaku ahli Tata Negara berpendapat : “Jika tidak ada Mens rea seseorang tidak dapat dipidana”.

Bahkan bila ada bukti sekalipun bahkan pada kasus pembunuhan. Logikanya dalam kasus perkara pembunuhan apabila seseorang membunuh dan dalam proses pembuktian tidak ditemukannya niat jahat dalam dirinya hakim harus memutus bebas karena tidak ada kejahatan yang terjadi”.

Ferry tentu saja tidak asal bicara. Hal ini selaras dengan pasal 49 KUHP (Noodweer), yang menyatakan seseorang tidak bisa dipidana karena melakukan pembelaan diri dengan sifat terpaksa. Menariknya Prof Gayus saat itu memberikan pernyataan bahwa : “Mens rea itu tidak satu-satunya alasan menghukum karena ada dolus dan culpa”. Bahkan menurut beliau bisa saja seseorang dihukum karena Culpa.

Lalu diambillah contoh pasal 360 KUHP tentang pidana karena Kelalaian. Prof Gayus tampaknya memang lupa jika Dolus dan Culpa itu merupakan bagian dari Men rea. Bedah pasal :pasal 360 : “Kelalaian menyebabkan luka”1. barang siapa => adanya Pelaku2. karena kelalainnya => adanya Culpa3. menyebabkan seseorang luka => adanya KorbanTindakan seseorang tetap dapat dihukum karena kelalaian atau kurang hati-hati dan itu menyebabkan kerugian terhadap orang lain. Mens rea-nya di mana? Masuk Perkara. Pasal 360 KUHP ini lazim dipakai dalam perkara laka lantas.

Baca Juga:  Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Seseorang yang mengendarai mobil (Pelaku) dan tanpa sengaja (Niat) menabrak pengendara lain yang menggunakan motor sehingga mengakibatkan si pengendara motor ini mendapatkan luka ringan maupun berat (Korban), maka pelaku dapat dikenakan pasal 360 KUHP tersebut.

Memang Pelaku tanpa sengaja atau tidak ada niat untuk melukai si Korban, namun kelalaian tersebut dapat dinilai sebagai kejahatan karena pertama, Pelaku sadar ia mengendarari kendaraan (Mobil) yang berpotensi mencelakai orang lain; kedua, Pelaku tidak berhati-hati dalam berkendaraan yang mungkin disebabkan pelaku sedang stress, mengantuk, hilang konsentrasi, dalam pengaruh obat-obatan dan lain sebagainya.

Ketiga, menimbulkan dampak atau kerugian bagi orang lain. yaitu adanya korban. Jadi walaupun tidak adanya niat menyebabkan luka, tapi kelalaiannya adalah suatu kejahatan karena menyebabkan kerugian. Prof Gayus berkata mens rea bukan satu-satunya alat menghukum karena masih ada Dolos dan Culpa, jika tidak ada niat tidak dapat dipidana maka kejahatan karena kelalaian sebagaimana dimaksud pasal 360 KUHP tersebut tidak dapat di hukum karena tidak ada niat.

Pelaku dalam pasal 360 mens reanya dapat diketahui disaat si pelaku mulai mengendarai mobil. ia sadar bahwa kendaraan yang ia kendarai dapat menyebabkan orang menjadi luka, maka ia harus berhatihati. Dampak kelalaian yang ditimbulkan olehnya hingga mencelakai orang lain disebut Culpa.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Prabumulih Mediasi Sengketa Dokter Bedah dengan Rumah Sakit Swasta

Dolosnya dapat ketahui saat seseorang mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan dan menyebabkan orang menjadi luka, atau dengan sengaja menabrakkan kendaraannya kepada orang lain. Jadi jelas sudah dalam perkara ini bahwa Dolos dan Culpa itu bagian dari Mens rea.Pasal 2 (1) UU Tipikor ttg kasus korupsi Tom Lembong :1. memperkaya; => adanya Pelaku (Tom Lembong), 2. diri sendiri, orang lain, atau korporasi; => adanya Penerima (Perusahaan), 3. secara melawan hukum; => adanya Perbuatan salah dan uu/pasal yang dilanggar4. yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

=> adanya nilai kerugian negara pembuktian kerugian berdasarkan pasal ini Tom Lembong seharusnya adalah pelaku tindak korupsi yang telah membuat diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian Negara.

Apabila ada kerugian negara yang terjadi, maka Jaksa harusnya membuktikan bagaimana cara Tom Lembong memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, (siapa yang telah menerima keuntungan), secara melawan hukum (UU dan pasal pidana apa yang dilanggar), dan telah menyebabkan kerugian negara (Akuntabilitas).

Apabila vonis dijatuhkan terkait jabatannya, maka Menteri sebagai pembantu Presiden hanya bertanggung jawab terhadap Presiden. Karena ia melaksanakan perintah Presiden. Dan hal itu bukan lah suatu perbuatan yang melawan hukum.

Jadi tidak ada terlihat culpa yang dilakukan Tom Lembong di situ sebagaimana yang dimaksud Prof Gayus. Dalam Putusan Pengadilan, Hakim di persidangan tersebut tidak menemukan mens rea yang dilakukan oleh Tom Lembong, namun demikian tetap menjatuhkan vonis 4,5 tahun. “Quo Vadis Hukum Indonesia”

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru