Jurnalis Asrul Divonis Tiga Bulan, Dewan Pers Tak Dihargai

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalis Asrul Divonis Tiga Bulan, Dewan Pers Tak Dihargai

Jurnalis Asrul Divonis Tiga Bulan, Dewan Pers Tak Dihargai

JURNALIS berita.news, Asrul divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Selasa [23/11].

Majelis Hakim PN Kota Palopo, Hasanuddin mengatakan terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayas 3 UU ITE.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sleuruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H Oktap Riady SH menyesalkan putusan hakim tersebut. Ia menilai PN Kota Palopo tidak mempertimbangan Dewan Pers dan itu mencederai kebebasan pers.

“Artinya kan Dewan Pers tidak dihargai, rekomendasi dewan pers dianggap angin lalu. Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan Dewan Pers. Rekomendasi Dewan Pers menyatakan tulisan Asrul merupakan produk jurnalistik.” kata Oka, Rabu [24/11].

Baca Juga:  SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Menurut dia, yang bisa diadili itu adalah postingan pribadi atau sifatnya bukan berita baru bisa dikenakan UU ITE.

Ia menegaskan seharusnya sejak awal polisi bisa menghentikan perkara itu. apalagi sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung [SEMA] Nomor 13 tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.

Dalam SEMA menyatakan bahwa majelis hakim yang mengadili delik pers harus eminta kesaksian dari ahli pers dalam mengambil keputusan.

“Dalam SEMA itu menyatakan bahwa hakim bisa meminta keterangan saksi ahli di bidang pers. Dalam penanganan atau pemeriksaan pekara-perkara yang terkait dengan delik pers, hendaknya majelis mendengar atau meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena mereka lah yang lebih mengetahui seluk beluk pers secara teori maupun praktek,” tutur Oka.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Menurut dia, saat hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, seharusnya hakim membebaskan Asrul. “Dalam artian, perkara ini tidak bisa diadili di pengadilan. Karya jurnalistik itu tidak bida dipidana. Perkara ini harus diselesaikan di Dewan Pers,” kata dia.

Ia menegaskan, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kota Palopo merupakan preseden buruk terhadap kebebasan pers.

“Ini pukulan berat terhadap kebebasan pers. Kebebasan pers sudah tercoreng,” pungkas dia. [Jeane]

Berita Terkait

Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎
PALEMBANG DARURAT ASAP: 297 Titik Karhutla–ISPA Tembus 115 Ribu Kasus, Tertinggi dalam 4 Tahun ‎
Petani OKU Timur Diperkuat! 223 Pompa, 32 Traktor Roda Empat hingga 20 Combine Harvester Hadapi Terjangan El Nino
Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar
BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎
200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir
Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:56 WIB

Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎

Senin, 7 September 2026 - 15:55 WIB

PALEMBANG DARURAT ASAP: 297 Titik Karhutla–ISPA Tembus 115 Ribu Kasus, Tertinggi dalam 4 Tahun ‎

Minggu, 6 September 2026 - 12:00 WIB

Petani OKU Timur Diperkuat! 223 Pompa, 32 Traktor Roda Empat hingga 20 Combine Harvester Hadapi Terjangan El Nino

Minggu, 6 September 2026 - 11:48 WIB

Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 17:00 WIB

BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎

Berita Terbaru