Juarsah Resmi sebagai Pelaksana Tugas Bupati Muaraenim

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2020 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan surat Gubernur Sumsel tentang penugasan H Juarsah SH Wakil Bupati Muara Enim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim dan penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia Nomor 131.16-274 tanggal 21 Februari 2020 tentang pemberhentian Sementara Bupati Muara Enim, Graha Bina Praja, Palembang, Senin (23/3/20).

Penandatanganan surat Gubernur Sumsel tentang penugasan H Juarsah SH Wakil Bupati Muara Enim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim dan penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia Nomor 131.16-274 tanggal 21 Februari 2020 tentang pemberhentian Sementara Bupati Muara Enim, Graha Bina Praja, Palembang, Senin (23/3/20).

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Penandatanganan surat Gubernur Sumsel tentang penugasan H Juarsah SH Wakil Bupati Muara Enim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim dan penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.16-274 tanggal 21 Februari 2020 tentang pemberhentian Sementara Bupati Muara Enim, Graha Bina Praja, Palembang, Senin (23/3/20).

Usai penandatanganan Gubernur Sumsel H Herman Deru (HD) mengungkapkan, Bedanya kalau kemarin itu Bupati Depenitifnya masih non aktif seperti cuti, cumanya cuti dalam masalah. saat ini bupati depenitifnya sudah di berhentikan sementara oleh Mendagri,“ ungkap Deru.

Baca Juga:  Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Maka menunggu keputusan ingkrah, keputusan ingkrah itu ada dua, kalau dia bebas diangkat kembali kalau dia tetap menjalani hukuman kalau bersalah berarti dia diberhentikan secara permanent,“ jelas Gubernur Sumsel.

“ Terpaksa karna Undang-Undang harus naik Bupati depenitifnya kalau sekarang masih maka sekarang setiap kebijakan bersifat prinsip tetap harus berkoordinasi dengan gubernur pada saat ini,“ ucap HD.

Baca Juga:  Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎

“ Dia sudah melaksanakan tugas sebagai Bupati cuma atribut-atributnya masih Wakil Bupati untuk yang prinsip berkonsentrasi, sampai Bupati depenitifnya itu ingkrah, ingkrah ini kan dua maca bisa ingkrah bebas bisa ingkrah terpidana,“ tutup Herman Deru.

Laporan Akip

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik
ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 15:01 WIB

Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Selasa, 8 September 2026 - 16:00 WIB

ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP

Selasa, 8 September 2026 - 15:31 WIB

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

Berita Terbaru

Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]

Opini

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:28 WIB