Jhon, Residivis Kambuhan Keok di Tangan Joker

- Jurnalis

Rabu, 17 November 2021 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jhon [45] terpaksa dilumpuhkan timah panas oleh Tim Joker IB I Palembang pimpinan Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat MH, Katim Joker Aiptu Jaihun lantaran melawan saat hendak ditangkap.

Jhon [45] terpaksa dilumpuhkan timah panas oleh Tim Joker IB I Palembang pimpinan Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat MH, Katim Joker Aiptu Jaihun lantaran melawan saat hendak ditangkap.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Jhon [45] residivis kambuhan warga Sentosa Kecamatan Seberang Ulu II harus kembali merasakan dinginnya penjara, lantaran mencuri di rumah Rossita warga Tanjung Barangan Bukit Kecil.

Jhon terpaksa dilumpuhkan timah panas oleh Tim Joker IB I Palembang pimpinan Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat MH, Katim Joker Aiptu Jaihun lantaran melawan saat hendak ditangkap.

Saat di wawancarai awak media, Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy Aprian Tambunan SP SIK mengatakan tersangka ini memang residivis dan sudah tiga kali melakukan aksinya dengan kasus yang sama.

Baca Juga:  Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal "Pembegalan Organisasi" Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

“Tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur, karena mencoba melakukan perlawanan saat kita tangkap di tempat kostnya,” jelas Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan, saat press release, Selasa [16/11/2021].

Tersangka ini, tutur Kompol Roy, sebelumnya juga terlibat perkara yang sama, kali ini dia kambuh mengulangi kejahatannya, modus tersangka mencuri di rumah korban dengan berpura-pura belanja. “Dikarenakan korban sedang tidak ada di warung, tersangka mengambil handphone dan tas berisikan uang sebanyak Rp2 juta,” pungkasnya.

Baca Juga:  AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

“Untuk pelaku sendiri akan dikenakan pasal 362, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambah Kompol Roy Tambunan.

Kepada petugas, tersangka mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk berfoya-foya.

“Uangnya saya belikan sepeda motor matic seharga Rp 1,2 juta dan sisanya untuk foya-foya pak,” ujar Jhon tertunduk menahan sakit akibat luka tembak di kakinya.

Laporan Suherman

Berita Terkait

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB