Jhon, Residivis Kambuhan Keok di Tangan Joker

- Jurnalis

Rabu, 17 November 2021 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jhon [45] terpaksa dilumpuhkan timah panas oleh Tim Joker IB I Palembang pimpinan Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat MH, Katim Joker Aiptu Jaihun lantaran melawan saat hendak ditangkap.

Jhon [45] terpaksa dilumpuhkan timah panas oleh Tim Joker IB I Palembang pimpinan Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat MH, Katim Joker Aiptu Jaihun lantaran melawan saat hendak ditangkap.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Jhon [45] residivis kambuhan warga Sentosa Kecamatan Seberang Ulu II harus kembali merasakan dinginnya penjara, lantaran mencuri di rumah Rossita warga Tanjung Barangan Bukit Kecil.

Jhon terpaksa dilumpuhkan timah panas oleh Tim Joker IB I Palembang pimpinan Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat MH, Katim Joker Aiptu Jaihun lantaran melawan saat hendak ditangkap.

Saat di wawancarai awak media, Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy Aprian Tambunan SP SIK mengatakan tersangka ini memang residivis dan sudah tiga kali melakukan aksinya dengan kasus yang sama.

Baca Juga:  Tawuran Maut di Palembang: Pelajar 1 Ilir Tewas Tertusuk

“Tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur, karena mencoba melakukan perlawanan saat kita tangkap di tempat kostnya,” jelas Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan, saat press release, Selasa [16/11/2021].

Tersangka ini, tutur Kompol Roy, sebelumnya juga terlibat perkara yang sama, kali ini dia kambuh mengulangi kejahatannya, modus tersangka mencuri di rumah korban dengan berpura-pura belanja. “Dikarenakan korban sedang tidak ada di warung, tersangka mengambil handphone dan tas berisikan uang sebanyak Rp2 juta,” pungkasnya.

Baca Juga:  Konsesi PT Hindoli Membara, Pemerhati Lingkungan: Bukan Kelalaian tapi Pembiaran

“Untuk pelaku sendiri akan dikenakan pasal 362, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambah Kompol Roy Tambunan.

Kepada petugas, tersangka mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk berfoya-foya.

“Uangnya saya belikan sepeda motor matic seharga Rp 1,2 juta dan sisanya untuk foya-foya pak,” ujar Jhon tertunduk menahan sakit akibat luka tembak di kakinya.

Laporan Suherman

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Berita Terbaru