Jasa Raharja Respon Cepat, Jamin Santunan Korban Kecelakaan di KM 338

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Hervanka Tri Dianto

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Hervanka Tri Dianto

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Kecelakaan lalu lintas terjadi, kali ini melibatkan 1 Minibus Honda Jazz dan kendaraan Truck Fuso.

Dimana kendaraan minibus menabrak bagian belakang kendaraan truk Fuso. Kecelakaan terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2020 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Tol Kayu Agung – Palembang Pematang Kijang Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kecelakaan lalu lintas terjadi, kali ini melibatkan 1 Minibus Honda Jazz dan kendaraan Truck Fuso. Kecelakaan terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2020 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Tol Kayu Agung – Palembang Pematang Kijang Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kecelakaan lalu lintas terjadi, kali ini melibatkan 1 Minibus Honda Jazz dan kendaraan Truck Fuso. Kecelakaan terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2020 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Tol Kayu Agung – Palembang Pematang Kijang Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kejadian itu mengakibatkan 4 korban meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka-luka.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Hervanka Tri Dianto menyampaikan, belasungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.

“Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Hermina OPI dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap korban luka,” terang Hervanka.

Baca Juga:  Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres OKI dan Ditlantas Polda Sumatera Selatan untuk proses pendataan korban dan ahli waris.

Santunan korban meninggal dunia dari Jasa Raharja akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Warisnya berdasarkan domilisi korban/ahli warisnya. “Untuk masing-masing korban meninggal dunia setelah dapat diidentifikasi data ahli warisnya yang sah akan segera kami serahkan santunannya melalui mekanisme transfer,” ujar Hervanka Tri Dianto.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum
dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selalu mengedepankan transformasi digital pelayanan tanpa mengabaikan human touch, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil, dan Perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja
dapat diterima dengan cepat dan tepat,” tutup Hervanka Tri Dianto. (Rel/Abror Vandozer)

Berita Terkait

DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB