Izin Operasi Perkebunan PTTJN, Bisa Saja Dicabut

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nur Kholis SH MA

Nur Kholis SH MA

Menurut Nur Kholis, pihak tertentu bisa saja melakukan perbuatan jahat. Mereka bisa nekat dan tanpa berpikir panjang, pihak tertentu bisa melakukan penyerobotan tanah rakyat atau pihak yang dirugikan.

Karena itu Nur Kholis meminta agar warga atau pihak perusahaan bisa mempelajari dan memahami Pasal 385 KUHP terkait lahan perkebunan.

Dalam pasal itu, katanya, akan dijelaskan secara rinci tentang arti penyerobotan lahan atau properti di lapangan.

Menurut dia, dalam Pasal 385 tersebut, mendefinisikan kejahatan terkait penyerobotan lahan. “Entah lahan itu milik pemerintah atau milik rakyat, semuanya dijelaskan secara rinci di dalam Pasal 385 KUHP tersebut,” tegas Nur Kholis.

Baca Juga:  Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Karena itu, penguasaan lahan secara diam-diam merupakan kejahatan yang disebut sebagai stellionnaat.

Artinya, aksi penggelapan hak yang tak bergerak milik orang lain. Seperti tanah kebun, sawah, gedung, dan sebagainya.

Secara ringkas, isi pasal itu menjelaskan segala perbuatan melanggar hukum, seperti menjualnya, menguasai untuk keuntungan pribadi, menyewakan, menggadaikan, atau menjadikan lahan itu sebagai pertanggungjawaban utang

“Karena itu saya berharap agar pihak PT TJN segera mengembalikan tanah rakyat yang dikuasainya,” ujar Nur Kholis menanyakan lokasi lahan dan kantor PT TJN.

Sebelumnya, dalam wawancara dengan media ini, di ruang tamu rumah dinasnya beberapa hari lalu, Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono SH, mengatakan bahwa Pemkab Banyuasin tak pernah menerima laporan terkait keberadaan PT TJN selama membuka lahan perkebunan di Desa Mekarsari.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

“Kami tak diberi laporan adanya penyerobotan tanah rakyat Desa Mekarsari,” ujar Slamet Somosentono, terkesan kaget mendengar konfirmasi media ini.

Bahkan, kata Wabub, selama keberadaan perkebunan PT TJN dioperasikan di Desa Mekarsari, Pemkab Bayuasin tidak menerima pajak. “Selama PT TJN beroperasi, kami tak mengetahuinya,” ujar Slamet yang akrab dipanggil Pak De itu.

Pak De juga berjanji akan meninjau ulang perijinan perusahaan perkebunan itu. Jika keberadaannya bermasalah, izinnya bisa saja dicabut. (*)

Laporan Anto Narasoma

Berita Terkait

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Rabu, 23 September 2026 - 16:07 WIB

Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

Berita Terbaru