Izin Operasi Perkebunan PTTJN, Bisa Saja Dicabut

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nur Kholis SH MA

Nur Kholis SH MA

Menurut Nur Kholis, pihak tertentu bisa saja melakukan perbuatan jahat. Mereka bisa nekat dan tanpa berpikir panjang, pihak tertentu bisa melakukan penyerobotan tanah rakyat atau pihak yang dirugikan.

Karena itu Nur Kholis meminta agar warga atau pihak perusahaan bisa mempelajari dan memahami Pasal 385 KUHP terkait lahan perkebunan.

Dalam pasal itu, katanya, akan dijelaskan secara rinci tentang arti penyerobotan lahan atau properti di lapangan.

Menurut dia, dalam Pasal 385 tersebut, mendefinisikan kejahatan terkait penyerobotan lahan. “Entah lahan itu milik pemerintah atau milik rakyat, semuanya dijelaskan secara rinci di dalam Pasal 385 KUHP tersebut,” tegas Nur Kholis.

Baca Juga:  Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Karena itu, penguasaan lahan secara diam-diam merupakan kejahatan yang disebut sebagai stellionnaat.

Artinya, aksi penggelapan hak yang tak bergerak milik orang lain. Seperti tanah kebun, sawah, gedung, dan sebagainya.

Secara ringkas, isi pasal itu menjelaskan segala perbuatan melanggar hukum, seperti menjualnya, menguasai untuk keuntungan pribadi, menyewakan, menggadaikan, atau menjadikan lahan itu sebagai pertanggungjawaban utang

“Karena itu saya berharap agar pihak PT TJN segera mengembalikan tanah rakyat yang dikuasainya,” ujar Nur Kholis menanyakan lokasi lahan dan kantor PT TJN.

Sebelumnya, dalam wawancara dengan media ini, di ruang tamu rumah dinasnya beberapa hari lalu, Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono SH, mengatakan bahwa Pemkab Banyuasin tak pernah menerima laporan terkait keberadaan PT TJN selama membuka lahan perkebunan di Desa Mekarsari.

Baca Juga:  Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

“Kami tak diberi laporan adanya penyerobotan tanah rakyat Desa Mekarsari,” ujar Slamet Somosentono, terkesan kaget mendengar konfirmasi media ini.

Bahkan, kata Wabub, selama keberadaan perkebunan PT TJN dioperasikan di Desa Mekarsari, Pemkab Bayuasin tidak menerima pajak. “Selama PT TJN beroperasi, kami tak mengetahuinya,” ujar Slamet yang akrab dipanggil Pak De itu.

Pak De juga berjanji akan meninjau ulang perijinan perusahaan perkebunan itu. Jika keberadaannya bermasalah, izinnya bisa saja dicabut. (*)

Laporan Anto Narasoma

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru