Menurut Nur Kholis, pihak tertentu bisa saja melakukan perbuatan jahat. Mereka bisa nekat dan tanpa berpikir panjang, pihak tertentu bisa melakukan penyerobotan tanah rakyat atau pihak yang dirugikan.
Karena itu Nur Kholis meminta agar warga atau pihak perusahaan bisa mempelajari dan memahami Pasal 385 KUHP terkait lahan perkebunan.
Dalam pasal itu, katanya, akan dijelaskan secara rinci tentang arti penyerobotan lahan atau properti di lapangan.
Menurut dia, dalam Pasal 385 tersebut, mendefinisikan kejahatan terkait penyerobotan lahan. “Entah lahan itu milik pemerintah atau milik rakyat, semuanya dijelaskan secara rinci di dalam Pasal 385 KUHP tersebut,” tegas Nur Kholis.
Karena itu, penguasaan lahan secara diam-diam merupakan kejahatan yang disebut sebagai stellionnaat.
Artinya, aksi penggelapan hak yang tak bergerak milik orang lain. Seperti tanah kebun, sawah, gedung, dan sebagainya.
Secara ringkas, isi pasal itu menjelaskan segala perbuatan melanggar hukum, seperti menjualnya, menguasai untuk keuntungan pribadi, menyewakan, menggadaikan, atau menjadikan lahan itu sebagai pertanggungjawaban utang
“Karena itu saya berharap agar pihak PT TJN segera mengembalikan tanah rakyat yang dikuasainya,” ujar Nur Kholis menanyakan lokasi lahan dan kantor PT TJN.
Sebelumnya, dalam wawancara dengan media ini, di ruang tamu rumah dinasnya beberapa hari lalu, Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono SH, mengatakan bahwa Pemkab Banyuasin tak pernah menerima laporan terkait keberadaan PT TJN selama membuka lahan perkebunan di Desa Mekarsari.
“Kami tak diberi laporan adanya penyerobotan tanah rakyat Desa Mekarsari,” ujar Slamet Somosentono, terkesan kaget mendengar konfirmasi media ini.
Bahkan, kata Wabub, selama keberadaan perkebunan PT TJN dioperasikan di Desa Mekarsari, Pemkab Bayuasin tidak menerima pajak. “Selama PT TJN beroperasi, kami tak mengetahuinya,” ujar Slamet yang akrab dipanggil Pak De itu.
Pak De juga berjanji akan meninjau ulang perijinan perusahaan perkebunan itu. Jika keberadaannya bermasalah, izinnya bisa saja dicabut. (*)
Laporan Anto Narasoma
Halaman : 1 2



![PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu [UID S2JB] menggelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Auditorium PLN Icon Plus, Palembang, pada 28 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260928-WA0035-225x129.jpg)
![Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar saat Kabut Asap Pekat. [Foto Desi OY-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/Pangkalan-Balai-Jadi-Distributor-Asap-Sampah-Dibakar-saat-Kabut-Asap-Pekat-225x129.jpg)

![Ilustrasi Sekolah Rakyat [SR].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/Ilustrasi-Sekolah-Rakyat-ok-225x129.webp)
![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-225x129.jpg)
![PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu [UID S2JB] merespons perkembangan itu dengan meresmikan 'SPKLU Center' pertama di Sumatera Selatan yang berlokasi di PLN ULP Rivai, Demang Lebar Daun, Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-26-at-11.15.17-225x129.jpg)
![PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu [UID S2JB] menggelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Auditorium PLN Icon Plus, Palembang, pada 28 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260928-WA0035-129x85.jpg)
![Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar saat Kabut Asap Pekat. [Foto Desi OY-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/Pangkalan-Balai-Jadi-Distributor-Asap-Sampah-Dibakar-saat-Kabut-Asap-Pekat-129x85.jpg)

![Ilustrasi Sekolah Rakyat [SR].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/Ilustrasi-Sekolah-Rakyat-ok-129x85.webp)
![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-129x85.jpg)


![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

![Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260908_123130_982_copy_3264x2079-360x200.jpg)
