PENGELOLA menajemen perusahaan perkebunan kepala sawit PT Tunas Jaya Negeriku (PT TJN) harus waspada.
Sebab selama menggelar perkebunan di Desa Mekarsari Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin, perusahaan itu diduga telah merebut tanah rakyat Desa Mekarsari.
Terkait persoalan itu, staf khusus bidang hukum Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Nur Kholis SH MA mengatakan, jika indikasinya seperti itu, maka pemilik PT TJN harus mengembalikannya lahan perkebunan ke masyarakat.
“Yah, berapa luas milik masyarakat yang diduga dikuasainya, harus dikembalikan ke masyarakat,” ujar Nur Kholis melalui telepon seluler, Senin (19/9/2022).
Menurut Nur Kholis, kehadiran perusahaan di kawasan setempat, harusnya bisa memberikan peluang kerja bagi warga desa.
Andaikan selama perusahaan itu membuka lahan perkebunan tanpa menguntungkan wilayah setempat, kata Nur Kholis, Pemkab Banyuasin harus meninjau kembali izin yang diberikan.
Dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), katanya, dibahas tentang penguasaan tanah rakyat.
Pada Pasal 385 KUHP, kata Nur Kholis, di dalamnya dijelaskan secara rinci masalah kejahatan tentang penyerobotan lahan milik rakyat.
“Dalam Pasal 385 KUHP ini secara rinci dijelaskan bahwa tujuan pasal itu bisa memberatkan pemilik perusahaan yang melakukan penyerobotan lahan rakyat. Paling tidak yang bersangkutan bisa dihukum selama empat tahun,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










