Izin Operasi Perkebunan PTTJN, Bisa Saja Dicabut

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nur Kholis SH MA

Nur Kholis SH MA

PENGELOLA menajemen perusahaan perkebunan kepala sawit PT Tunas Jaya Negeriku (PT TJN) harus waspada.

Sebab selama menggelar perkebunan di Desa Mekarsari Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin, perusahaan itu diduga telah merebut tanah rakyat Desa Mekarsari.

Terkait persoalan itu, staf khusus bidang hukum Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Nur Kholis SH MA mengatakan, jika indikasinya seperti itu, maka pemilik PT TJN harus mengembalikannya lahan perkebunan ke masyarakat.

Baca Juga:  Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

“Yah, berapa luas milik masyarakat yang diduga dikuasainya, harus dikembalikan ke masyarakat,” ujar Nur Kholis melalui telepon seluler, Senin (19/9/2022).

Menurut Nur Kholis, kehadiran perusahaan di kawasan setempat, harusnya bisa memberikan peluang kerja bagi warga desa.

Andaikan selama perusahaan itu membuka lahan perkebunan tanpa menguntungkan wilayah setempat, kata Nur Kholis, Pemkab Banyuasin harus meninjau kembali izin yang diberikan.

Dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), katanya, dibahas tentang penguasaan tanah rakyat.

Baca Juga:  Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Pada Pasal 385 KUHP, kata Nur Kholis, di dalamnya dijelaskan secara rinci masalah kejahatan tentang penyerobotan lahan milik rakyat.

“Dalam Pasal 385 KUHP ini secara rinci dijelaskan bahwa tujuan pasal itu bisa memberatkan pemilik perusahaan yang melakukan penyerobotan lahan rakyat. Paling tidak yang bersangkutan bisa dihukum selama empat tahun,” ujarnya.

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru