Izin Operasi Perkebunan PTTJN, Bisa Saja Dicabut

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nur Kholis SH MA

Nur Kholis SH MA

PENGELOLA menajemen perusahaan perkebunan kepala sawit PT Tunas Jaya Negeriku (PT TJN) harus waspada.

Sebab selama menggelar perkebunan di Desa Mekarsari Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin, perusahaan itu diduga telah merebut tanah rakyat Desa Mekarsari.

Terkait persoalan itu, staf khusus bidang hukum Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Nur Kholis SH MA mengatakan, jika indikasinya seperti itu, maka pemilik PT TJN harus mengembalikannya lahan perkebunan ke masyarakat.

Baca Juga:  SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

“Yah, berapa luas milik masyarakat yang diduga dikuasainya, harus dikembalikan ke masyarakat,” ujar Nur Kholis melalui telepon seluler, Senin (19/9/2022).

Menurut Nur Kholis, kehadiran perusahaan di kawasan setempat, harusnya bisa memberikan peluang kerja bagi warga desa.

Andaikan selama perusahaan itu membuka lahan perkebunan tanpa menguntungkan wilayah setempat, kata Nur Kholis, Pemkab Banyuasin harus meninjau kembali izin yang diberikan.

Dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), katanya, dibahas tentang penguasaan tanah rakyat.

Baca Juga:  TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Pada Pasal 385 KUHP, kata Nur Kholis, di dalamnya dijelaskan secara rinci masalah kejahatan tentang penyerobotan lahan milik rakyat.

“Dalam Pasal 385 KUHP ini secara rinci dijelaskan bahwa tujuan pasal itu bisa memberatkan pemilik perusahaan yang melakukan penyerobotan lahan rakyat. Paling tidak yang bersangkutan bisa dihukum selama empat tahun,” ujarnya.

Berita Terkait

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Rabu, 23 September 2026 - 16:07 WIB

Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

Berita Terbaru