Inilah Enam Taman Nasional Indonesia yang Diakui UNESCO

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2023 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto: goodnewsfromindonesia

Sumber foto: goodnewsfromindonesia

Ada beberapa tipe hutan yang termasuk ke dalam kawasan taman nasional ini, yakni hutan pantai, hutan mangrove, hutan rawa air tawar, hutan hujan tropika dataran rendah, dan padang rumput.

  1. Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur sebagai Situs Warisan Dunia yang dilakukan UNESCO pada 1991. Taman Nasional ini merupakan habitat asli komodo, tepatnya di Pulau Komodo, Pulau Rinca, Gili Motang dan Nusa Konde. Taman nasional ini terdiri dari tiga pulau besar, yakni Pulau Komodo, Pulau Rinca dan Pulau Padar beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya.
Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Perairan Pulau Komodo juga telah dikenal oleh kalangan para penyelam dengan keindahan alam bawah laut yang menjadi rumah bagi lebih dari 1.000 spesies ikan, 260 spesies karang, lumba-lumba, paus, dan penyu. Sedangkan di darat, terdapat padang rumput dan hutan savanna.

  1. Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh dan Sumatera Utara. Taman Nasional Gunung Leuser merupakan salah satu taman nasional di Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia sejak 2004. Taman Nasional ini meliputi ekosistem asli dari pantai sampai pegunungan tinggi yang dikelilingi oleh hutan lebat khas hujan tropis.
Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Sebagai taman nasional, Gunung Leuser memiliki tiga fungsi utama, yakni perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan berbagai keaneka ragaman jenis hayati, satwa beserta ekosistemnya dan untuk pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Berita Terkait

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru