WIDEAZONE.com, JAKARTA | Tragedi terbakarnya sumur minyak ilegal baru baru ini di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan [Muba Sumsel] menambah sederet peristiwa yang selalu berulang dan SKK Migas diminta untuk menangani persoalan tersebut. Imbasnya tak hanya memakan korban jiwa namun lingkungan ikut tercemar.
Semakin maraknya kegiatan illegal drilling, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi [SKK Migas] meminta agar instansi terkait yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penanganan kegiatan illegal untuk dapat semakin tegas menanganinya.
Insiden kebakaran sumur ilegal di Sungai Dawas Parung Dusun 5 Srigunung, Sungai Lilin, Muba, menuai tanggapan serius Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan [Sumbagsel] Anggono Mahendrawan menyampaikan bahwa kejadian di sumur illegal, bukanlah kali pertama, tetapi sudah berkali-kali terjadi. Selama ini, karena tidak pahamnya para pemangku kepentingan terkait instansi yang memiliki tugas dan kewajiban melakukan penanganan, ujung-ujungnya adalah mereka meminta SKK Migas untuk menanganinya.
“Ini bukan terkait apakah SKK Migas mau menanganinya ataukah tidak. Namun ada hal-hal yang tidak bisa ditangani oleh SKK Migas karena bukan menjadi lingkup tugasnya, dan ada juga konsekuensi-konsekuensi lainnya yang akhirnya menjadi beban bagi industri hulu migas,” ungkapnya, Senin 22 Juli 2024.
Kejadian ini [terbakarnya sumur ilegal], ujar Anggono, menyebabkan operasional hulu migas menjadi tidak optimal, dan hilangnya potensi penerimaan negara karena adanya biaya yang dikeluarkan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama [KKKS]
SKK Migas tentu harus proper dan terukur dalam menjalankan tugasnya sebagaimana amanat regulasi yang mengatur. “SKK Migas dan KKKS selama ini selalu mendukung Pemerintah ketika diminta bantuan untuk menutup sumur illegal. Namun harus kami sampaikan bahwa kegiatan penutupan sumur ilegal itu terus berulang, dan bahkan di lokasi yang sama. Ini tentu merugikan industri hulu migas,” jelasnya.
Ungkap Anggono, kerap kali insiden illegal drilling berada di luar wilayah kerja KKKS. Ini harus menjadi perhatian bahwa ada biaya-biaya yang timbul ketika ada kegiatan penutupan sumur akibat illegal drilling. “Mulai biaya sewa buldoser, biaya mobilisasi, termasuk biaya pengamanan selama proses kegiatan penutupan illegal drilling. Jika ada sekian banyak kejadian tentu ini sangat mengganggu pekerjaan utama KKKS, karena sebagian pegawainya harus dialihkan untuk menutup sumur illegal. Serta tentu biaya juga yang jumlahnya tidak sedikit,” sebutnya.
Berkenaan dengan dampak lingkungan, Anggono meninformasikan bahwa tindakan SKK Migas dan KKKS tidak cukup hanya menutup sumur illegal, tetapi juga sampai dukungan pada pemulihan akibat pencemaran yang ditimbulkan.
“Ini tentu juga menambah biaya serta sumber daya manusia dari KKKS. Dampaknya tentu saja semakin berkurang jam kerja di KKKS, sedangkan kami saat ini sedang berusaha keras untuk bisa mencapai target lifting yang telah ditetapkan Pemerintah,” imbuhnya.
Sehubungan dengan kejadian kebakaran illegal drilling Desa Sri Gunung Kecamatan Lilin di wilayah Kabupatan Muba, Anggono menyampaikan bahwa SKK Migas bersama KKKS di bawah pimpinan Kepala BPBD Musi Banyuasin telah melakukan dua kali upaya pembersihan Sungai Dawas dan Sungai Parung yang tercemar akibat illegal drilling tersebut.
Selain itu, Anggono menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkirim surat kepada Kapolres Muba agar melakukan penutupan sumber pencemaran minyak ke Sungai Dawas dan Sungai Parung yang berasal dari kegiatan illegal drilling. “Pencemaran di sungai Dawas dan sungai Parung akan kembali terjadi jika kegiatan illegal tersebut belum dihentikan. Selain kerugian ekonomi, kehilangan produksi minyak, maka dampak yang terjadi di lingkungan juga akan memakan biaya”, terangnya.
Penertiban illegal drilling itu ranah Pemerintah Daerah, sedangkan SKK Migas dan KKKS keberadannya adalah memberikan dukungan. “Berdasarkan UU 22/2001 untuk sumur illegal, baik pengawasan dan penindakan ada di Pemerintah cq Kementerian ESDM. Pada pasal 41 ayat 1 UU 22/2021 disebutkan bahwa pengawasan di Kementerian ESDM dan kementerian terkait lainnya, sedangkan pada pasal 50 disebutkan penyidikan oleh Polri atau PPNS,” papar Anggono.
“Prinsipnya SKK Migas selalu siap untuk mendukung penanganan illegal drilling, meskipun bukan menjadi tugas SKK Migas. Namun kami menyadari bahwa penanganan illegal drilling membutuhkan pengetahuan teknis, yang itu dimiliki oleh SKK Migas dan KKKS. Tapi perlu saya informasikan juga bahwa sumber daya manusia maupun pembiayaan di kami tentu sangat terbatas, dan seharusnya difokuskan untuk upaya-upaya meningkatkan produksi migas nasional,” tukas dia. [Abror Vandozer/red]