Husriadi Berharap Pelaku Perusakan Lahan Segera Ditahan

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Husriadi SE selaku penerima kuasa korban perusakan lahan

Husriadi SE selaku penerima kuasa korban perusakan lahan

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kasus dugaan perusakan terhadap lahan seluas sembilan hektare di desa Muara Kemenyan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas Utara tak kunjung selesai, pasalnya persoalan tersebut telah memasuki tahun ketiga.

“Kasus dugaan perusakan ini sudah berlarut larut dan belum ada titik terang, bahkan kasus ini sudah tiga tahun dan kami mempertanyakan,” ungkap Husriadi selaku penerima kuasa dari korban perusakan lahan, Rabu (14/7/2021).

Dikatakan Husriadi sebelumnya berkas perkara tersebut sempat diserahkan ke Jaksa, namun karena ada beberapa hal yang kurang sehingga dikembalikan untuk harus dilengkapi. “Untuk P21 sudah dikirim tapi kurang lengkap sehingga harus dilengkapi kembali,” ujarnya.

Baca Juga:  Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Kekurangan berkas tersebut, jelas Hus, pihak penyidik harus datang ke lokasi untuk melihat bagaimana kerusakan akibat perbuatan pelaku. Saat ini penyidik sudah melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). Terkait saksi sudah dilakukan pemanggilan namun masih ada yang belum datang. “Kita sudah koordinasi dengan penyidiknya di Jatanras, katanya mereka sudah ke lokasi. Namun, dalam perkara ini masih ada saksi satu lagi yang belum datang tetapi kata Kanit sudah dilakukan pemanggilan,” paparnya.

Ia menuturkan, yang menjadi terlapor dalam laporan dua tahun silam itu sebanyak tiga orang yakni Yanto, Putra Jaya dan Suroso. Oleh sebab itu dia berharap agar proses perkara ini dapat berjalan lancar dan cepat. “Kita Berharap untuk kasus ini agar pelaku segera ditahan, dan kita apresiasi pihak kepolisian yang selalu bekerja keras untuk melayani dan mengayomi  masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga:  Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Tak hanya itu, tambah Hus, akibat ulah para pelaku korban mengalami kerugian hingga Rp3 miliar lebih. “Oleh sebab itulah kita berharap penyidik dapat bekerja cepat mengingat saudara Suroso ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasian korban yang mengalami banyak kerugian,” tegasnya.

Laporan Oktaf Riyadi

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB