Husriadi Berharap Pelaku Perusakan Lahan Segera Ditahan

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Husriadi SE selaku penerima kuasa korban perusakan lahan

Husriadi SE selaku penerima kuasa korban perusakan lahan

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kasus dugaan perusakan terhadap lahan seluas sembilan hektare di desa Muara Kemenyan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas Utara tak kunjung selesai, pasalnya persoalan tersebut telah memasuki tahun ketiga.

“Kasus dugaan perusakan ini sudah berlarut larut dan belum ada titik terang, bahkan kasus ini sudah tiga tahun dan kami mempertanyakan,” ungkap Husriadi selaku penerima kuasa dari korban perusakan lahan, Rabu (14/7/2021).

Dikatakan Husriadi sebelumnya berkas perkara tersebut sempat diserahkan ke Jaksa, namun karena ada beberapa hal yang kurang sehingga dikembalikan untuk harus dilengkapi. “Untuk P21 sudah dikirim tapi kurang lengkap sehingga harus dilengkapi kembali,” ujarnya.

Baca Juga:  Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Kekurangan berkas tersebut, jelas Hus, pihak penyidik harus datang ke lokasi untuk melihat bagaimana kerusakan akibat perbuatan pelaku. Saat ini penyidik sudah melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). Terkait saksi sudah dilakukan pemanggilan namun masih ada yang belum datang. “Kita sudah koordinasi dengan penyidiknya di Jatanras, katanya mereka sudah ke lokasi. Namun, dalam perkara ini masih ada saksi satu lagi yang belum datang tetapi kata Kanit sudah dilakukan pemanggilan,” paparnya.

Ia menuturkan, yang menjadi terlapor dalam laporan dua tahun silam itu sebanyak tiga orang yakni Yanto, Putra Jaya dan Suroso. Oleh sebab itu dia berharap agar proses perkara ini dapat berjalan lancar dan cepat. “Kita Berharap untuk kasus ini agar pelaku segera ditahan, dan kita apresiasi pihak kepolisian yang selalu bekerja keras untuk melayani dan mengayomi  masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga:  Kabut Asap Karhutla "Meradang" di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola

Tak hanya itu, tambah Hus, akibat ulah para pelaku korban mengalami kerugian hingga Rp3 miliar lebih. “Oleh sebab itulah kita berharap penyidik dapat bekerja cepat mengingat saudara Suroso ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasian korban yang mengalami banyak kerugian,” tegasnya.

Laporan Oktaf Riyadi

Berita Terkait

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan
“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎
Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif
Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:24 WIB

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:53 WIB

“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WIB

PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Berita Terbaru