“Setelah dilakukan penyelidikan yang akurat pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 personil melakukan Under Cover Buy dengan cara memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah),” terang Heru.
Masih kata Kombes Heru, setelah disepakati untuk serah terima narkotika jenis shabu yang dipesan dihalaman parkir Indomaret Simpang Pancur Kecamatan Betung.
“Setelah menunggu, sekira pukul 14.00 Wib pelaku EC datang menemui personil (UCB) dan menyerahkan 1 kantong kresek warna hitam berisikan 1 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 101,83 grram,” ujar Heru.
“Setelah dipastikan bahwa barang tersebut adalah narkoba, pelaku EC langsung ditangkap,” imbuhnya.
Heru membeberkan, sebenarnya pelaku sempat membuang barang bukti 1 kantong kresek warna hitam berisikan narkotika jenis shabu tersebut ke semak-semak, setelah kita cari akhirnya berhasil ditemukan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















