Hakim Jatuhkan Hukuman terhadap Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus Kanjuruhan pada Kamis (8/3/2023)
Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus Kanjuruhan pada Kamis (8/3/2023)

WIDEAZONE.COM, SURABAYA | Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus Kanjuruhan pada Kamis (8/3/2023). Dua terdakwa itu adalah Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Keduanya dinilai bersalah lantaran lalai yang menyebabkan kematian atau luka.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.

Sementara Suko Sutrisno, oleh hakim ia divonis 1 tahun penjara. Vonis terhadap Abdul dan Suko jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

Haris terbukti melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. Sementara Suko, melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. (JFA)

banner 468x60

banner 468x60