Hakim Jatuhkan Hukuman terhadap Terdakwa Kasus Kanjuruhan

- Jurnalis

Jumat, 10 Maret 2023 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus Kanjuruhan pada Kamis (8/3/2023)

Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus Kanjuruhan pada Kamis (8/3/2023)

WIDEAZONE.COM, SURABAYA | Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus Kanjuruhan pada Kamis (8/3/2023). Dua terdakwa itu adalah Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Keduanya dinilai bersalah lantaran lalai yang menyebabkan kematian atau luka.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.

Baca Juga:  Bupati Dukung Polres Tekan Peredaran Narkoba di Asahan

Sementara Suko Sutrisno, oleh hakim ia divonis 1 tahun penjara. Vonis terhadap Abdul dan Suko jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga:  Gumpalan Asap Hitam PKS PTPN IV Tuai Protes Warga

Haris terbukti melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. Sementara Suko, melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. (JFA)

Berita Terkait

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?
PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP
Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…
Bupati Dukung Polres Tekan Peredaran Narkoba di Asahan
Jual Beli Ijazah? LGI Sumsel Temukan Fakta Baru
Gumpalan Asap Hitam PKS PTPN IV Tuai Protes Warga
Proyek Serat Optik Rp6 Miliar Jerat Kadis Kominfo Kalbar
Warning Wali Kota Palembang: Dishub Jangan Main-main Soal Parkir, Liar Tindak Tegas “Indomaret/Alfamart”

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:00 WIB

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:51 WIB

Jual Beli Ijazah? LGI Sumsel Temukan Fakta Baru

Rabu, 30 April 2025 - 21:44 WIB

Gumpalan Asap Hitam PKS PTPN IV Tuai Protes Warga

Berita Terbaru

PTBA menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin [PETI] di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ekobis

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU Timur [DPRD OKUT], Muhamad Irfanjid, sukses menggelar kegiatan Reses II Tahun 2025 di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur [BMT].

OKU Timur

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:26 WIB

Saat ini pengantin prii dirawat di rumah sakit usai dibacok oleh orang tak dikenal [OTK] pada Minggu 11 Mei 2025.

Breaking News

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB