Hak Kemerdekaan dan Ekologis Anak Dijamin Undang Undang

- Jurnalis

Minggu, 22 Agustus 2021 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi anak anak sedang bermain

Ilustrasi anak anak sedang bermain

ANAK-anak berhak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari polusi atau racun, saat terpapar polusi udara atau zat berbahaya mereka akan rentan mengalami gangguan saluran pernapasan dan permasalahan kesehtan lainnya.

Upaya perlindungan bagi anak mencakup segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan berdasar pada undang undang nomor 35 tahun 2014.

“Hak ekologis anak merupakan salah satu dimensi dalam upaya perlindungan anak karena dapat menjamin tumbuh kembang anak. Lingkungan sehat, bersih, dan aman seharusnya menjadi kondisi awal agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” ungkap Dokter Spesialis Anak, Catherine Mayung Sambo, Sabtu (21/8).

Hak agar anak memperoleh lingkungan yang bersih dan sehat, menurut Catherine perlu disikapi dengan serius karena masih banyak anak dan bayi yang mengalami kondisi kesehatan buruk. Menurut Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan, pada tahun 2019 dilaporkan 885.551 anak balita menderita pneumonia dan lebih dari 1,5 juta anak balita mengalami diare. Laporan yang sama juga menunjukkan 11,7 persen anak usia 0-23 bulan tercatat dalam kondisi kurus dan sangat kurus.

”Paru-paru anak masih sangat rentan terhadap berbagai iritan saat mereka sedang dalam fase tumbuh dan berkembang. Udara tidak sehat yang berisi logam berat atau zat beracun lainnya ketika sudah menempel di paru-paru anak biasanya sudah ireversibel atau tidak bisa disembuhkan kerusakannya,” ujarnya dalam webinar bertajuk ”Kemerdekaan dan Hak Ekologis Anak”, ujarnya.

Baca Juga:  Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran

Mekanisme pertahanan tubuh anak juga akan terpengaruh jika mereka sudah terpapar udara dengan mutu buruk sejak dini. Anak tidak hanya akan mengalami gangguan saluran pernapasan, tetapi juga masalah kesehatan lainnya termasuk aspek neurologi atau otak dan sistem saraf. Pada akhirnya, anak sulit fokus bahkan bisa menderita gangguan saraf.

Udara tidak sehat yang berisi logam berat atau zat beracun lainnya ketika sudah menempel di paru-paru anak biasanya sudah ireversibel atau tidak bisa disembuhkan kerusakannya.

Selain berpengaruh langsung pada anak, kondisi lingkungan buruk juga dapat memengaruhi ibu hamil dan janinnya. Menurut Catharine, polusi udara dapat menyebabkan metilasi DNA pada janin ibu hamil. Pertumbuhan janin juga akan terhambat dan dapat meningkatkan kelahiran prematur dan tengkes (stunting) saat anak sudah mulai bertumbuh.

Agar semua pihak semakin mengetahui pentingnya permasalahan ini, Catharine menekankan agar pendidikan kesehatan lingkungan dan perubahan iklim dapat terus ditingkatkan. Di sisi lain, pendidikan perilaku hidup bersih dan sehat jugaperlu dimulai sejak dini melalui contoh dan kebiasaan yang konsisten.

Senior Advisor Nexus 3 Foundation Yuyun Ismawati melihat banyak sekali anak terdampak pembangunan. Hak mereka untuk hidup di lingkungan sehat belum terpenuhi. Ironisnya, sampai saat ini tidak ada data yang akurat terkait jumlah anak-anak korban polusi udara atau lingkungan yang buruk.

Baca Juga:  Hunian Layak untuk Buruh, Menaker Siap Perkuat Sinergi dengan BP Tapera

”Kami berharap pada pembuat keputusan untuk melakukan pendataan yang lebih baik dan akurat agar kita semua tahu bagaimana bisa membantu mereka. Tumbuh kembang anak sangat terpengaruh dari lingkungan yang sehat,” katanya.

Kandungan timbal

Selain polusi udara, kesehatan anak terancam dari penggunaan bahan-bahan berbahaya seperti timbal pada alat atau tempat bermain anak. Menurut Yuyun, kandungan timbal pada alat atau cat di tempat bermain anak ini tidak dapat dideteksi secara kasat mata dan harus dilakukan pengujian di laboratoium.

Pada tahun 2019, Nexus3 Foundation melakukan pengujian timbal pada 32 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta. Hasilnya, rata-rata kandungan timbal pada alat bermain di RPTRA tersebut mencapai 4.000 juta per bagian (ppm). Ini sangat berbahaya bagi anak karena kandungan timbal yang aman hanya 90 ppm.

”Cat yang terdapat di RPTRA, khususnya yang mengelupas, ini kemungkinan mengandung timbal. Debu-debu dari cat dapat menempel di tangan anak dan terhirup saat bermain. Kandungan timbal ini tidak ada dalam kaleng cat dan kami terus mendesak agar ada peringatan dalam kaleng tersebut,” ucapnya.

Berita Terkait

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI
IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026
Menaker: Perusahaan Perlu Bantu Pekerja Agar Kariernya Terus Berkembang
Wamenaker Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja dengan Kejati Sumut
Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Rabu, 1 April 2026 - 17:58 WIB

Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:57 WIB

IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Berita Terbaru