Gudang BBM Ilegal Digrebek Polisi

- Jurnalis

Senin, 9 Januari 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus Kombes Pol Barly Ramadhani, saat menggelar keterangan pers, Senin (9/1/2023)

Dirkrimsus Kombes Pol Barly Ramadhani, saat menggelar keterangan pers, Senin (9/1/2023)

Dua Pelaku dan Puluhan Ton Minyak Ilegal Diamankan

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG | Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel Subdit IV Tipidter bersama Polrestabes Palembang dan Polsek Kertapati menggrebek gudang pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) industri di daerah Kertapati, Minggu (8/1/2023).

Ditreskrimsus juga mengamankan dua pelaku yang berinisial DAA (30) dan MK (20), keduanya ditangkap saat berada di gudang pengoblos BBM Ilegal di Jalan Mayjen Satibi Darwis Rt 04 Rw 08 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang provinsi Sumsel.

Baca Juga:  Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

“Penggrebekan gudang BBM ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa adanya aktivitas gudang yang dijadikan tempat pengoblosan BBM ilegal,” ujar Dirkrimsus Kombes Pol Barly Ramadhani, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:  Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Mendapat informasi tersebut, Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel Subdit IV Tipidter bersama Kapolrestabes Palembang yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kapolsek Kertapati langsung menuju kelokasi gudang.

Berita Terkait

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan
Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:36 WIB

Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan

Berita Terbaru