Gelombang Perkara Korupsi Internet Desa: ‘R’ Buron, Istri hingga 7 Operator Siskeudes Diperiksa Kejati Sumsel

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menunjukkan rumah milik R [DPO] berlantai 3 dan baru selesai direnovasi pada 2023, Rabu 19 Juni 2024.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menunjukkan rumah milik R [DPO] berlantai 3 dan baru selesai direnovasi pada 2023, Rabu 19 Juni 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Gelombang perkara dugaan korupsi ‘Internet Desa’ pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Musi Banyuasin [PMD Muba] terus bergulir, satu persatu tersangka dijerat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel]. Namun, terdapat oknum ASN PMD berinisial R yang telah ditetapkan tersangka menjadi DPO alias buron.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyebut pihaknya telah mengumpulkan alat bukti bahwa R [DPO] memiliki satu unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada 2023, berlokasi di Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Muba.

Berkenaan dengan itu, jelas Kasipenkum, Tim Penyidik melayangkan panggilan bagi istri R dengan inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Tim penyidik telah memperoleh bukti bahwa DPO R selaku Kasi Keuangan Desa PMD Muba telah menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp7 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

“Sehingga hal itu perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R [DPO]? sebut dia.

Kasipenkum berujar, selanjutnya hari ini [Rabu 19 Juni 2024] diakukan pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang selaku Operator Siskeudes beberapa desa di antaranya MT [Desa Mangsang], SU [Muara Dedak], EYR [Pulau Gading], NW [Bayat Ilir], TU [Desa Medis], DHS [Kali Berau] dan AW dari desa Kepayang.

“Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan dicecar 20 pertanyaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial HF selaku Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi kkkunikasi dan informasi lokal Dinas PMD Muba Tahun Anggaran 2019-2023, Selasa 11 Juni 2024.

Baca Juga:  Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
Sebelumnya, Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial HF selaku Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi kkkunikasi dan informasi lokal Dinas PMD Muba Tahun Anggaran 2019-2023, Selasa 11 Juni 2024.
Sebelumnya, Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial HF selaku Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi kkkunikasi dan informasi lokal Dinas PMD Muba Tahun Anggaran 2019-2023, Selasa 11 Juni 2024.

HF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024. Setelah sebelumnya dilakukan penyidikan dengan sprin Kajati Sumsel nomor PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Bahwa sebelumnya tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka danbuntuk tersangka HF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Palembang dari 11 hingga 30 Juni 2024. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB