GARA-GARA CELANA DALAM PEMUDA INI HARUS BERURUSAN DENGAN POLISI

- Jurnalis

Selasa, 18 Juni 2019 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARA-GARA CELANA DALAM PEMUDA INI HARUS BERURUSAN DENGAN POLISI

GARA-GARA CELANA DALAM PEMUDA INI HARUS BERURUSAN DENGAN POLISI

WIDEAZONE.COM, MUARA ENIM — Berawal saat pegawai toko Indomaret yang berlokasi di Dusun V Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara enim yang bernama Pepi Hariani (saksi) bersama temannya Septaliani (saksi) datang ke toko Indomaret.

Kemudian pada saat masuk ke dalam toko, Pepi Hariani melihat kearah kasir dan mendapati bahwa rokok yang berada di dekat kasir sudah banyak yang hilang. Lalu Pepi Hariani memberitahukan hal tersebut kepada temannya Septaliani.

Selanjutnya Pepi Hariani dan Septaliani mengecek kedalam toko Indomarer. Kedua orang pegawai mini market Indomarer ini kaget melihat ada dinding samping toko sudah jebol,.

Mendapati hal tersebut, Pepi Hariani segera menghubungi Ovi Alpionita via telepon untuk memberitahukan bahwa barang-barang ditoko Indomaret banyak yang hilang. Diprediksi kerugianToko indomaret berkisar Rp 42 juta.

Baca Juga:  PLN Imbau Hati-hati Informasi Hoax Soal Kenaikan Tarif Listrik

Maka atas kejadian tersebut pihak toko indomaret segera melapor ke Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim untuk ditindak lanjuti.

Begitu yang disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Gunung Megang melalui Humas, Yarmi, Selasa (18/06/2019).

Lanjut Yarmi lagi, Menindak lanjuti LP tersebut diatas Team Trabazz unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim terus melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

Akhirnya berhasil didapat nama-nama yg diduga para pelaku. Selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan para pelaku.

Lalu bertempat di Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim terduga pelaku atas nama
Alba Alias Abok Bin Hajidin (20th) warga Dusun V Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enin berhasil ditangkap, Senin (17/06/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga:  Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel

Petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang diakui pelaku disembunyikan di rumah kosong di Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing.

Kemudian pelaku bersama barang bukti berupa 2 (dua) kotak celana dalam merk Indomaret, 2 (dua) helai karung bekas beras bulog dan 1 (satu) helai jaket berwarna hitam dibawa ke Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku terancam Pasal.363 KUHP tentang pencurian Dengan Pemberatan. Tutup Yarmi. (Agus Putra Luntar)

Berita Terkait

Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Wagub Sumsel Cik Ujang Hadiri Harlah ke-10 Ponpes Hidayatullah Mubtadiin
Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel
Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari
Terima Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar! Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Dilibas Kejati Sumsel
Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan
KAMPB Sumsel Desak Wali Kota Palembang Evaluasi dan Copot Kadisdik
Dugaan Penyimpangan Dana Yayasan Tahfidz Nurul Quran Dilaporkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:57 WIB

Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Senin, 11 Mei 2026 - 05:27 WIB

Wagub Sumsel Cik Ujang Hadiri Harlah ke-10 Ponpes Hidayatullah Mubtadiin

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:25 WIB

Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:45 WIB

Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:29 WIB

Terima Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar! Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Dilibas Kejati Sumsel

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB