Dugaan Pencemaran Limbah, Masyarakat di Tiga Wilayah Prabumulih Barat Akan Gelar Unjuk Rasa

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2020 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pemeberitahuan Unjuk Rasa Masyarakat di tiga wilayah Desa Dangku, Gunung Kemala dan Payuputat Kecamatan Parbumulih Barat

Surat Pemeberitahuan Unjuk Rasa Masyarakat di tiga wilayah Desa Dangku, Gunung Kemala dan Payuputat Kecamatan Parbumulih Barat

WIDEAZONE.COM, PRABUMULIH — Dugaan pencemaran limbah, masyarakat di tiga wilayah yakni Desa Dangku, Gunung Kemala dan Payuputat Kecamatan Parbumulih Barat akan menggelar aksi kembali.

Aksi unjuk rasa masyarakat tersebut akan dilaksanakan pada Selasa 14 Januari 2020.

Koordinator dari unjuk rasa masyarakat, Syaiful Antoni menyampaikan dalam pesan singkatnya melalui media sosial yang tertuang dalam surat pemberitahuan unjuk rasa.

“Sesuai undang-undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998, kami dan segenap masayarakat di tiga wilayah akan melaksanakan kegiatan unjuk rasa di halaman kantor PT GHEMMI dan PT LCL. Kami akan memblokade jalan Pal 6, jalan Puskesmas, di semua titik kegiatan perusahaan dan penutupan pompa air di lokasi PT LCL dan Water Intake,” kata Syaiful.

Photo Dokumentasi Masyarakat di Tiga Wilayah Desa Dangku, Gunung Kemala dan Payuputat Kecamatan Parbumulih Barat
Photo Dokumentasi Masyarakat di Tiga Wilayah Desa Dangku, Gunung Kemala dan Payuputat Kecamatan Parbumulih Barat

Ia mengungkapkan, tuntutan aksi kami, meminta kepada Walikota Prabumulih, Bupati Muara Enim dan instansi terkait untuk dapat memfasilitasi pertemuan perusahaan PT GHEMMI dengan masyarakat guna mencari solusi penyelesaian sengketa dugaan pencemaran dampak lingkungan yang tak kunjung selesai.

Baca Juga:  Aroma "Skandal" Ganti Rugi di Lahan PT Bukit Asam Menguap Kala Polda Sumsel Uji Lapangan

“Menuntut normalisasi sungai-sungai yang tercemar diantaranya Danau Manggal sebab tempat tersebut merupakan destinasi wisata dan tempat lelang lebak lebung mengingat lokasi tersebut sumber perekonomian masyarakat. Meminta Bapak Kapolri dan aparat penegak hukum untuk mengakkan aturan dan memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009,” ungkap Syaiful Antoni.

Baca Juga:  Ekskavator Luluhlantakkan Bangunan Ilegal Milik Afat di Demang Lebar Daun

Lanjut Sayiful, apabila nantinya aksi kami tak digubris, jangan salahkan kami seandainya nanti masyarakat yang bergerak sendiri.

“Sebab setiap aturan dan penyampaian telah kami disampaikan, baik aspiarasi pertemuan dengan pemerintah kota Prabumulih, pemerintah provinsi Sumatera Selatan telah diberitahukan namun tak kunjung membuahkan hasil,” tukasnya sembari menutup percakapan melalui komunikasi seluler. (Abror Vandozer)

 

Berita Terkait

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Minggu, 19 April 2026 - 03:47 WIB

Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount

Berita Terbaru