Dugaan Korupsi Bea dan Cukai Jakarta, Kejagung Diminta Ambil Tindakan

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa Himpunan Aktivis Milenial Indonesia dalam  gelaran aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu 4 Februari 2026.

Massa Himpunan Aktivis Milenial Indonesia dalam gelaran aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu 4 Februari 2026.

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Perhatian publik soal sejumlah informasi dan dugaan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Hendri Darnadi memicu perhatian dan kegelisahan luas di tengah masyarakat.

Dugaan tersebut mencakup indikasi perlindungan terhadap jaringan aktivitas ilegal, pembangkangan struktural, serta potensi keterkaitan dengan praktik penyelundupan barang ilegal.

Isu ini dinilai berpotensi merugikan kepentingan negara sekaligus mencederai integritas institusi Bea dan Cukai, yang memiliki peran strategis dalam pengawasan lalu lintas barang dan penerimaan negara. Sebagai garda terdepan dalam pengawasan lalu lintas barang masuk dan keluar wilayah Indonesia, Bea dan Cukai memiliki peran krusial bagi negara.

“Oleh karena itu, setiap dugaan yang melibatkan pejabat di dalamnya tidak dapat dipandang sebagai persoalan internal semata, melainkan menyangkut kepentingan publik yang lebih luas,” kata Korlap Aksi Himpunan Aktivis Milenial Indonesia, Faris, saat melakukan aksi dan pelaporan kasus tersebut di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu 4 Februari 2026.

Baca Juga:  Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

Menurut Faris, klarifikasi melalui proses hukum yang sah dan terbuka menjadi kebutuhan mendesak agar tidak terjadi pembiaran serta untuk memastikan bahwa kewenangan negara dijalankan secara bertanggung jawab. Sebagai negara hukum, kata Faris, setiap dugaan terhadap pejabat publik wajib diuji melalui mekanisme penegakan hukum yang objektif, profesional, dan independen.

“Publik berharap Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya, termasuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang dan menutup ruang bagi spekulasi maupun asumsi liar di masyarakat,” ucap Faris saat melakukan orasi.

Dikatakan Faris, penanganan yang cepat dan tegas menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Sebaliknya, kata Faris, sikap lamban atau tidak transparan justru berpotensi memperkuat persepsi adanya perlindungan struktural dan melemahkan upaya pemberantasan praktik ilegal yang selama ini merugikan negara.

Baca Juga:  Transaksi Bayi Rp52 Juta di Palembang Gagal Usai Patroli Siber

“Proses hukum yang terbuka dan akuntabel menjadi tuntutan moral sekaligus konstitusional,” tutur Faris.

Dalam aksi tersebut, Faris menyebut, pihaknya mendesak agar Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Hendri Darnadi terkait dugaan perlindungan jaringan ilegal, pembangkangan struktural, dan indikasi penyelundupan barang ilegal di Bea dan Cukai Jakarta.

Selanjutnya, Faris mendesak untuk kejaksaan agar melakukan penyelidikan menyeluruh dan independen atas seluruh informasi yang berkembang di publik dan aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara.

“Jika terdapat cukup bukti, segera menetapkan Hendri Darnadi sebagai tersangka dan mencopotnya dari jabatan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta,” tutupnya. [**]

Berita Terkait

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu
Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran
Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya
Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Maret 2026, USD Rp16.800
Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian
Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga “Sunat” Dana Cabor
MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan
Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:13 WIB

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:22 WIB

Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:17 WIB

Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:08 WIB

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Maret 2026, USD Rp16.800

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:34 WIB

Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian

Berita Terbaru