Dua Pelaku Pencurian Besi Tower Sutet PLN Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 6 Desember 2022 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang dari tiga pelaku pengrusakan dan pencurian besi Tower Sutet tegangan tinggi milik PLN Persero

Dua orang dari tiga pelaku pengrusakan dan pencurian besi Tower Sutet tegangan tinggi milik PLN Persero

“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHPidana, Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar dia Senin (05/12/2022).

Sementara Tersangka Nelsen Abiansyah alias Vicen mengaku kesl saat dikeluarkan dari perkerjaan jaga tower itu, “Saya sudah dua bulan belum di gaji, satu bulan gaji saya 850 Ribu Rupiah,” katanya.

Baca Juga:  Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

“Kami bertiga sepakat potong besi tower itu, untuk memotong besi tower itu sekitar 15 menit, mengggunakan gergaji besi, besinya kami buang, kami juga minta maaf dan menyesal karena tidak menyangka bisa begini,” ucap Nelsen. (JFA)

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru