WIDEAZONE.COM, JAKARTA | DKPP baru saja memecat Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil. Ia dipecat karena terbukti bersalah, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
DKPP menyatakan, Agil diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam transaksi uang saat proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo. Agil merupakan teradu atas dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo keterangannya.
Meski tidak terbukti menerima uang, DKPP menilai, Agil dinilai segaja melakukan pembiaran. Sehingga, terjadilah transaksi uang tersebut.