Sementara itu, Achmad Aben Achdan berstatus sebagai pengadu dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Dalam sidang pemeriksaan, Achmad mengatakan, harus mengirim sejumlah uang kepada Appridzani Syahfrullah.
Semua itu, agar terpilih menjadi Anggota Panwascam Sukolilo. DKPP menilai, Agil gagal menjadi Ketua Bawaslu Kota Surabaya.
Seharusnya, Agil memastikan, tahapan seleksi calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai aturan. Selain itu, DKPP juga menilai, Agil tidak memiliki sense of ethics terhadap masalah krusial.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















