Dituding Libatkan ASN, Jubir MataHati Tanggapi Santai Laporan Tim Hukum HDCU

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara pasangan calon [Jubir Paslon] gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 3, Mawardi Yahya-Anita Noeringhati [Matahati], Permana, merespons dengan santai laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan HDCU ke Bawaslu Sumsel.

Juru bicara pasangan calon [Jubir Paslon] gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 3, Mawardi Yahya-Anita Noeringhati [Matahati], Permana, merespons dengan santai laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan HDCU ke Bawaslu Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Juru bicara pasangan calon [Jubir Paslon] gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 3, Mawardi Yahya-Anita Noeringhati [Matahati], Permana, merespons dengan santai laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan HDCU ke Bawaslu Sumsel.

Laporan tersebut menuding Paslon MataHati melibatkan aparatur sipil negara [ASN] dalam kegiatan kampanye. Permana menegaskan bahwa kehadiran ASN dalam kampanye, selama mereka tidak berperan aktif, bukanlah sebuah pelanggaran.

Baca Juga:  APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

“Kalau ASN hanya menonton, itu diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan adalah keterlibatan aktif dengan atribut atau yel-yel kampanye, serta ajakan atau himpunan secara vulgar,” ujarnya saat di konfirmasi via selulernya Jumat 1 November 2024 di Palembang.

Baca Juga:  Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Ia juga menyarankan agar pihak pelapor lebih teliti dalam memahami aturan yang berlaku. “Coba dibaca kembali Undang Undang [UU] Pilkada, kalau tidak salah yang mengatur itu ada di UU 7/2017,” sebutnya.

Permana mengatakan pihaknya tetap menghormati proses yang berjalan di Bawaslu dan yakin tidak ada pelanggaran yang dilakukan tim MataHati. [AbV/red]

Berita Terkait

KPU Banyuasin Go to School, Edukasi Pemilih Pemula Kritis Jaring Informasi
7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan
“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎
Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif
Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:11 WIB

KPU Banyuasin Go to School, Edukasi Pemilih Pemula Kritis Jaring Informasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:24 WIB

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:53 WIB

“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WIB

PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif

Berita Terbaru