WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Juru bicara pasangan calon [Jubir Paslon] gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 3, Mawardi Yahya-Anita Noeringhati [Matahati], Permana, merespons dengan santai laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan HDCU ke Bawaslu Sumsel.
Laporan tersebut menuding Paslon MataHati melibatkan aparatur sipil negara [ASN] dalam kegiatan kampanye. Permana menegaskan bahwa kehadiran ASN dalam kampanye, selama mereka tidak berperan aktif, bukanlah sebuah pelanggaran.
“Kalau ASN hanya menonton, itu diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan adalah keterlibatan aktif dengan atribut atau yel-yel kampanye, serta ajakan atau himpunan secara vulgar,” ujarnya saat di konfirmasi via selulernya Jumat 1 November 2024 di Palembang.
Ia juga menyarankan agar pihak pelapor lebih teliti dalam memahami aturan yang berlaku. “Coba dibaca kembali Undang Undang [UU] Pilkada, kalau tidak salah yang mengatur itu ada di UU 7/2017,” sebutnya.
Permana mengatakan pihaknya tetap menghormati proses yang berjalan di Bawaslu dan yakin tidak ada pelanggaran yang dilakukan tim MataHati. [AbV/red]