Dituding Libatkan ASN, Jubir MataHati Tanggapi Santai Laporan Tim Hukum HDCU

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara pasangan calon [Jubir Paslon] gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 3, Mawardi Yahya-Anita Noeringhati [Matahati], Permana, merespons dengan santai laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan HDCU ke Bawaslu Sumsel.

Juru bicara pasangan calon [Jubir Paslon] gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 3, Mawardi Yahya-Anita Noeringhati [Matahati], Permana, merespons dengan santai laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan HDCU ke Bawaslu Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Juru bicara pasangan calon [Jubir Paslon] gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 3, Mawardi Yahya-Anita Noeringhati [Matahati], Permana, merespons dengan santai laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan HDCU ke Bawaslu Sumsel.

Laporan tersebut menuding Paslon MataHati melibatkan aparatur sipil negara [ASN] dalam kegiatan kampanye. Permana menegaskan bahwa kehadiran ASN dalam kampanye, selama mereka tidak berperan aktif, bukanlah sebuah pelanggaran.

Baca Juga:  Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Wujudkan Layanan Publik Transparan di Sumsel

“Kalau ASN hanya menonton, itu diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan adalah keterlibatan aktif dengan atribut atau yel-yel kampanye, serta ajakan atau himpunan secara vulgar,” ujarnya saat di konfirmasi via selulernya Jumat 1 November 2024 di Palembang.

Baca Juga:  Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Ia juga menyarankan agar pihak pelapor lebih teliti dalam memahami aturan yang berlaku. “Coba dibaca kembali Undang Undang [UU] Pilkada, kalau tidak salah yang mengatur itu ada di UU 7/2017,” sebutnya.

Permana mengatakan pihaknya tetap menghormati proses yang berjalan di Bawaslu dan yakin tidak ada pelanggaran yang dilakukan tim MataHati. [AbV/red]

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB