Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 54 Kilogram Sabu

- Jurnalis

Rabu, 28 Juli 2021 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse (Ditreserse) Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkoba. Kali ini barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang dimusnahkan hanya 541, 93 gram (54,19 Kilogram). Sabu sabu ini disita dari lima orang tersangka yang ditangkap selama sepanjang Juli 2021.

Direktorat Reserse (Ditreserse) Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkoba. Kali ini barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang dimusnahkan hanya 541, 93 gram (54,19 Kilogram). Sabu sabu ini disita dari lima orang tersangka yang ditangkap selama sepanjang Juli 2021.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Direktorat Reserse (Ditreserse) Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkoba. Kali ini barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang dimusnahkan hanya 541, 93 gram (54,19 Kilogram). Sabu sabu ini disita dari lima orang tersangka yang ditangkap selama sepanjang Juli 2021.

Dalam pemusnahan sabu sabu ini turut disaksikan para tersangka masing masing, Jon Kenedi, Rusli, Dul Rahman, Alex Saputra dan tersangka Saiful Ramadhan telah meninggal dunia.

Sebelum dimusnahkan sabu sabu di periksa oleh Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamin dan methavitamin yang terkandung didalamnya setelah dipastikan mengandung narkoba sabu ini lalu dimusnahkan dengan cara diblender.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo,didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM yang diwakili Kompol Suryadi Hasan, mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai ketentuan dan perintah pengadilan sebagian barang bukti sudah disisikan untuk sidang di Pengadilan nanti.

“Sabu sabu yang dimusnahkan hari ini 541, 93 gram yang disita dari lima tersangka. Salah satu tersangka meninggal dunia karena sakit. Tersangka yang ditangkap ini kategori nya bandar,”ujarnya kepada wartawan usai pemusnahan Rabu (28/7/2021).

Dikatakan Dwi, berkas perkara kelima tersangka dalam waktu dekat ini segera rampung dan akan dilimpahkan ke penuntut umum. “Rata rata barang bukti yang didapatkan dari para tersangka lebih dari 0,5 gram jadi ancaman hukuman para tersangka diatas lima tahun penjara,”bebernya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Sementara itu, tersangka Alex Saputra mengaku sabu seberat 97,67 gram yang diamankan polisi dari tangan nya milik seseorang ia hanya disuruh mengantarkan sabu itu kepada pemesan dengan upah Rp 500 ribu untuk satu kali antar.

“Bukan punyo aku sabu itu aku cuma di suruh nganter ke nya bae samo pemesan. Dak tau nyo yang mesan sabu itu rupo nyo polisi aku jadi ditangkep,”kata warga Kertapati ini kepada wartawan. (Abr)

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru