Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 54 Kilogram Sabu

- Jurnalis

Rabu, 28 Juli 2021 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse (Ditreserse) Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkoba. Kali ini barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang dimusnahkan hanya 541, 93 gram (54,19 Kilogram). Sabu sabu ini disita dari lima orang tersangka yang ditangkap selama sepanjang Juli 2021.

Direktorat Reserse (Ditreserse) Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkoba. Kali ini barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang dimusnahkan hanya 541, 93 gram (54,19 Kilogram). Sabu sabu ini disita dari lima orang tersangka yang ditangkap selama sepanjang Juli 2021.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Direktorat Reserse (Ditreserse) Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkoba. Kali ini barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang dimusnahkan hanya 541, 93 gram (54,19 Kilogram). Sabu sabu ini disita dari lima orang tersangka yang ditangkap selama sepanjang Juli 2021.

Dalam pemusnahan sabu sabu ini turut disaksikan para tersangka masing masing, Jon Kenedi, Rusli, Dul Rahman, Alex Saputra dan tersangka Saiful Ramadhan telah meninggal dunia.

Sebelum dimusnahkan sabu sabu di periksa oleh Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamin dan methavitamin yang terkandung didalamnya setelah dipastikan mengandung narkoba sabu ini lalu dimusnahkan dengan cara diblender.

Baca Juga:  Menaker Yassierli Deadline Perbaikan K3 PT ASL, Mei 2026 Tuntas

Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo,didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM yang diwakili Kompol Suryadi Hasan, mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai ketentuan dan perintah pengadilan sebagian barang bukti sudah disisikan untuk sidang di Pengadilan nanti.

“Sabu sabu yang dimusnahkan hari ini 541, 93 gram yang disita dari lima tersangka. Salah satu tersangka meninggal dunia karena sakit. Tersangka yang ditangkap ini kategori nya bandar,”ujarnya kepada wartawan usai pemusnahan Rabu (28/7/2021).

Dikatakan Dwi, berkas perkara kelima tersangka dalam waktu dekat ini segera rampung dan akan dilimpahkan ke penuntut umum. “Rata rata barang bukti yang didapatkan dari para tersangka lebih dari 0,5 gram jadi ancaman hukuman para tersangka diatas lima tahun penjara,”bebernya.

Baca Juga:  Tawuran Maut di Palembang: Pelajar 1 Ilir Tewas Tertusuk

Sementara itu, tersangka Alex Saputra mengaku sabu seberat 97,67 gram yang diamankan polisi dari tangan nya milik seseorang ia hanya disuruh mengantarkan sabu itu kepada pemesan dengan upah Rp 500 ribu untuk satu kali antar.

“Bukan punyo aku sabu itu aku cuma di suruh nganter ke nya bae samo pemesan. Dak tau nyo yang mesan sabu itu rupo nyo polisi aku jadi ditangkep,”kata warga Kertapati ini kepada wartawan. (Abr)

Berita Terkait

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim
Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Kamis, 16 April 2026 - 12:35 WIB

Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru