Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus

- Jurnalis

Senin, 5 Juli 2021 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Selama pekan Juli 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan jajaran Polres mengungkap puluhan kasus narkotika. Selain itu, sebanyak 42 tersangka kasus narkotika ditangkap

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, di pekan pertama Juli 2021, jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel mengungkap 32 kasus narkoba dan menangkap 42 tersangka, serta sejumlah barang bukti narkotika lainnya.

“Dari 42 tersangka yang ditangkap, 38 tersangka di antaranya merupakan pengedar dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba. Sementara untuk barang bukti yang disita yakni narkotika jenis shabu sebanyak 358,56 gram, ganja 116,85 gram dan 1 butir, 110,98 pil ekstasi,” ujar Supriadi saat diwawancarai, Senin (5/5/2021).

Baca Juga:  Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rangking dari segi KUANTITAS banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang terdapat 4 LP-5 TSK, Polres Banyuasin 3 LP-TSK dan Polres OKI 3 LP-4 TSK.

“Adapun rangking menurut Bobot kasus yakni dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polres Pali 156,56 gram Sabu, Polres Muratara 101,04 gram sabu dan Polrestabes Palembang 58,4 gram sabu,” ujarnya.

Menurutnya, dengan disitanya sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu, ganja dan pil ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 2.900 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

“Dengan terungkapnya sejumlah kasus peredaran narkotika, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” jelasnya

Baca Juga:  Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Kasus menonjol untuk minggu pertama di Juli 2021 yaitu LP/ A / 52 /VI/2021/SPKT.SAT RES NARKOBA/ POLRES PALI/ POLDA SUMSEL, pada 02 Juli 2021 dengan tersangka Andi Marwan (meninggal dunia), warga Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali dengan Barang Bukti 1 (satu) buah sajam bergagang kayu kurang lebih 50 cm, satu paket besar diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 51,33 gram. (Abror/rel)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terbaru