Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 16 Agustus 2022 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan botol miras tanpa izin berhasil diamankan oleh anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel

Ratusan botol miras tanpa izin berhasil diamankan oleh anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG | Ratusan botol miras tanpa izin berhasil diamankan oleh anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Diketahui pemilik barang tersebut ialah Hadiwijoyo alias Awei (37) yang merupakan warga Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang dan berdasarkan informasi barang- barang tersebut Awei jual melalui online.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M. Barly Ramadhany, S.H., mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat. “Berkat informasi dari masyarakat kita berhasil mengungkap kasus ini,” ujarnya, pada Senin (15/08/2022).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Dikatakan Kombes Pol M Barly Ramadhany SH bahwa anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengecekan dengan mendatangi toko meubel Indah yang beralamat di Jalan Segaran, Kecamatan IT I Palembang, Jumat (29/7) sekitar pukul 10.00.

“Pada saat kita melakukan pengecekan di toko milik pelaku, kita mendapati kalau pelaku memperdagangkan minuman beralkohol dari jenis A, B dan C tanpa izin,” jelasnya.

Tidak hanya mengamankan barang bukti beralkohol, Barly mengatakan bahwa aggotanya juga mengamankan 126 totebag drinks. “Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Barang bukti yang berhasil diamankan, tambah Barly, yakni 17 botol minuman keras dengan golongan A, kemudian 641 golongan B dan untuk golongan C sebanyak 191 botol. “tersangka dikenakan Pasal 106 JO pasal 24 Ayat UU RI Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Sebagaimana 106 Ayat (1) JO Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun,” pungkasnya. (JFA)

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Berita Terbaru