“Diancam Cuka Para” Pemred SN Lapor Polisi

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia [PWI] Pusat, H Oktap Riyadi didampingi Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI, Sumsel Amrizal Aroni mendampingi Pemred Suara Nusantara melapor ke Polda Sumsel

Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia [PWI] Pusat, H Oktap Riyadi didampingi Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI, Sumsel Amrizal Aroni mendampingi Pemred Suara Nusantara melapor ke Polda Sumsel

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Mendapat ancaman disiram cuka para [air keras] dari orang tak dikenal [OTK] Pemimpin Redaksi Suara Nusantara [Pemred SN], Agus Harizal ST melapor ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan [Polda Sumsel], Rabu [23/3/2022].

Peristiwa pengancaman tersebut melanda Pemred SN, terkait pemberitaan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, di mana perkaranya tengah diproses dan disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Berita tersebut berjudul “NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang”.

Pemberitaan dimuat berdasarkan data dan fakta persidangan dengan agenda keterangan Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa [22/3/2022].

Ancaman penyiraman cuka para tersebut dikirim melalui pesan WhatsApp dengan nomor seluler tak dikenal ke handphone milik Agus Harizal. Untuk nomor pengancam telah diserahkan ke Polda Sumsel.

Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia [PWI] Pusat, H Oktap Riyadi didampingi Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI, Sumsel Amrizal Aroni menyesalkan adanya pihak yang melakukan pengancaman tersebut.

“Saya selaku Ketua Pembelaan Wartawan PWI Pusat sangat mengecam keras pengancaman yang dialami Pemred Suara Nusantara dan Koransn, Agus Harizal. Ancaman penyiraman cuka para ini sangat mengerikan dan menakutkan, karena dapat mengakibatkan kematian dan cacat,” tegas Oktap kepada sejumlah awak media di Polda Sumsel.

Baca Juga:  Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

Menurutnya, maka dari itu pihaknya meminta polisi untuk mengusut siapa pelaku dan otak pengancaman tersebut.

“Apalagi ancaman yang dialami oleh Agus Harizal merupakan intimidasi yang luar biasa terhadap tugas wartawan. Untuk itu supaya ke depan tidak menimpa wartawan lainnya di Sumsel, maka kami PWI Pusat meminta Kapolda Sumsel menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas, ungkap pelaku dan otak pengancaman terhadap Agus Harizal,” ungkapnya.

“Sebab kami yakin yang mengancam merupakan orang suruhan, terkait pemberitaan Suara Nusantara dan Koransn yang getol membuat berita-berita korupsi yang pemberitaannya sesuai dengan fakta dan data di persidangan dan kejaksaan,” ungkapnya.

H Oktap Riyadi menyebut, bahwa dirinya meminta agar Kapolda Sumsel mengusut kasus tersebut guna menjaga keselamatan wartawan di Sumsel.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gebrak "Sumsel Bhayangkara Run 2026" Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

Ia berharap kepada masyarakat yang jika tidak puas dengan pemberitaan untuk melakukan hak jawab. Sebab, sesuai ketentuan Dewan Pers terkait pemberitaan ada hak jawab, hak tolak, dan hak koreksi.

“Untuk hak jawab bisa diajukan ke media yang bersangkutan atau langsung ke Dewan Pers, dan nanti Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut, termasuk saksi yang akan diberikan kepada media. Kemudian untuk hak jawab di koran cetak atau media online tentunya akan dimuat secepatnya oleh pihak media. Kemudian terkait hak jawab dan hak koreksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Pasal 5 tentang pers, yakni pers nasional melayani hak jawab dan koreksi,” pungkas Oktap.

Sementara Itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menegaskan, laporan korban Agus Harizal sudah diterima Polda Sumsel dengan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus. “Laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan jika ditemukan ada unsur pidananya segera kita lakukan proses penyidikan,” tegas Kombes Supriadi. [OK/Ab]

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB