Deadline Akhir Maret Pembongkaran Bangunan Milik Afat

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang melalui Pol-PP dengan didampingi PUPR melayangkan surat peringatan terakhir [SPT] kepada pengusaha Robi Hartono alias Roni atau Afat untuk membongkar bangunan rukonya di Jalan Demang Lebar dengan deadline [batas akhir] pada 31 Maret 2026.

Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang melalui Pol-PP dengan didampingi PUPR melayangkan surat peringatan terakhir [SPT] kepada pengusaha Robi Hartono alias Roni atau Afat untuk membongkar bangunan rukonya di Jalan Demang Lebar dengan deadline [batas akhir] pada 31 Maret 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG |  Final! Akhirnya Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang melayangkan surat peringatan terakhir [SPT] kepada pengusaha Robi Hartono alias Roni atau Afat untuk membongkar bangunan rukonya di Jalan Demang Lebar dengan deadline [batas akhir] pada 31 Maret 2026.

Kasat Pol-PP Palembang melalui Kabid PPUD Budi Ritonga memastikan bahwa surat peringatan telah diberikan kepada Afat melalui Kuasa Hukumnya serta disaksikan oleh pihak PUPR.

“Surat peringatan terakhir telah diserahkan, dan selanjutnya pihak pemilik bangunan untuk membongkar sendiri atau dibantu dari Pol-PP,” ungkapnya dalam keterangan kepada WIDEAZONE.com, Rabu 18 Maret 2026.

Baca Juga:  Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari

Setelah, SP terakhir, jelas Kabid PPUD, maka pihak Afat harus merobohkan [bangunan] dengan batas akhir di 31 Maret mendatang.

Dia menegaskan bangunan Afat yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun telah melanggar garis sempadan bangunan dan garis jaringan pipa gas.

“Oleh karena itu, Tentunya pihak Satpol-PP dalam penindakan tersebut telah berproses, sebelum dan pasca,” tukasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala PUPR Palembang Yudha Fardyansyah, berujar bangunan Afat tidak ada izin dan melanggar garia sempadan bangunan dan pagar, sehingga ada mekanismenya.

Baca Juga:  Wali Kota Ratu Dewa bersama Gubernur HD Hadiri Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel

Menurut Yudha, dari hasil telaah pihaknya, rencana bangunan lima pintu tersebut tidak berizin dak melanggar, sehingga harus dibongkar. “Hasil rapat, kami buat telaah buat kajian saja, berapa yang dilanggarnya dan berapa sisa bangunannya itu saja. Kami sudah sampaikan ke Satpol PP untuk ambil tindakan,” ujarnya.

Ditambahkan Yudha, untuk pembongkaran itu sesuai aturan yang ada, Pemkot memberikan waktu 3×24 jam kepada pemilik, untuk membongkar sendiri bangunannya.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Wali Kota Ratu Dewa Serahkan LKPD Pemkot Palembang 2025
Wali Kota Ratu Dewa Pimpin Rapat Persiapan Kunjungan Menteri PKP ke Palembang
Resmi! Besok 1 April 2026, Pemkot Palembang Bongkar Bangunan Milik Afat di Demang Lebar Daun
Kasus Penganiayaan di Jalan Radial Kembali Disorot, Polisi Klarifikasi Alasan
Dari Sekolah Rakyat hingga Mini Zoo, Pemkot Palembang Kebut Penataan Aset
Lampu Jalan Palembang Jadi Sorotan, Sekda Palembang Gelar Rapat Khusus
Apel Gabungan di BKB, Ratu Dewa: Pelayanan Masyarakat Harus Optimal
Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Muara Enim Masuk Propam, Anwar Sadat: Janggal

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:37 WIB

Wali Kota Ratu Dewa Serahkan LKPD Pemkot Palembang 2025

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Ratu Dewa Pimpin Rapat Persiapan Kunjungan Menteri PKP ke Palembang

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:41 WIB

Resmi! Besok 1 April 2026, Pemkot Palembang Bongkar Bangunan Milik Afat di Demang Lebar Daun

Senin, 30 Maret 2026 - 17:44 WIB

Dari Sekolah Rakyat hingga Mini Zoo, Pemkot Palembang Kebut Penataan Aset

Senin, 30 Maret 2026 - 16:20 WIB

Lampu Jalan Palembang Jadi Sorotan, Sekda Palembang Gelar Rapat Khusus

Berita Terbaru

Momentum akuntabilitas keuangan daerah kembali ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah [LKPD] tahun 2025 oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Selasa 31 Maret 2026.

Palembang

Wali Kota Ratu Dewa Serahkan LKPD Pemkot Palembang 2025

Selasa, 31 Mar 2026 - 20:37 WIB