Dana Rp715 Juta Digulirkan bagi Pelaku Usaha Mikro

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.com, ASAHAN | Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Asahan terus menggulirkan dana pinjaman bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19.

Seperti yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan [Kopdag] Kabupaten Asahan pada hari ini. Dinas Kopdag Kabupaten Asahan menyalurkan dana pinjaman bergulir secara simbolis kepada 100 orang pelaku usaha mikro di aula kantor Dinas Kopdag Kabupaten Asahan, Rabu [16/3/2022].

Kepala Dinas Kopdag Asahan Ilham menjelaskan, penyaluran dana pinjaman ini dilakuan dengan dua sesi, yakni sesi pertama diserahkan kepada 50 orang pada pagi hari dan sesi keduanya diserahkan kepada 50 orang pada sore hari. Hal tersebut disesuaikan dengan Protokol Kesehatan [Prokes].

Sedangkan terhadap tiga orang lagi, telah diserahkan Bupati Asahan pada saat pembukaan Asahan Expo tahun 2022.

Sementara, dalam kesempatan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Asahan Muhili Lubis berharap agar dana pinjaman bergulir tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerimanya, khususnya dalam pengembangan usaha.

Baca Juga:  Ketua TP-PKK Asahan Lakukan Pembinaan Lomba UP2K di Kelurahan Sentang

Dana pinjaman bergulir ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan pelaku usaha mikro, sehingga terwujudnya pengembangan dan kemandirian pelaku-pelaku usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah. 

Dana pinjaman bergulir ini diperuntukkan bagi pelaku usaha produktif, bukan untuk konsumtif, seperti usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya.

“Saya mengharapkan kepada seluruh pelaku usaha mikro agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik-baiknya untuk pengembangan usahanya, dan mengembalikan dana pinjaman bergulir ini sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya,” harapnya.

Dijelaskannya, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah peraturan Bupati Asahan nomor : 9 tahun 2018 tanggal 30 Januari 2018 tentang tata cara pengelolaan dana pinjaman bergulir bagi koperasi, koperasi jasa keuangan syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, lembaga keuangan mikro, dan usaha mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan, dan peraturan Bupati Asahan nomor 29 tahun 2018 tanggal 16 April 2018 tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Kopdag Kabupaten Asahan.

Baca Juga:  Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Usulkan BUD Ikut Kelola Lahan

“Hari ini direalisasikan dana pinjaman bergulir sebesar Rp715 juta kepada 103 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB – KUM,” jelasnya.

Dana pinjaman bergulir ini wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain dapat juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut. Sebab, dana tersebut akan digulirkan kembali kepada pelaku usaha mikro lain yang membutuhkannya.

Namun, bagi para peminjam yang telah melunasi pinjaman bergulir tersebut, dapat mengajukan pinjaman kembali.

“Semoga bapak/ibu menjadi pelaku usaha mikro yang sukses, mandiri dan mampu bersaing dengan sehat dan tangguh dan bisa meningkatkan pendapatan keluarga dan perekonomian daerah Kabupaten Asahan,” pungkasnya. [Wahyu]

Berita Terkait

Wapub Asahan Hadiri Rakor di Kemensos, Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat
Bupati Asahan Resmi Buka Jambore Gerakan Pramuka Cabang Asahan 2026
Bupati Asahan Resmi Buka Pelatihan TP-PKK Kecamatan 2026
Bupati Asahan Terima Laporan Akhir Studi Kelayakan Gerai UMKM
UNA NBC Marching Band Competition 2026, Rebut Piala Bupati Asahan
Keluarga Besar IKDH Deli Tua Kunjungi Pemkab Asahan
Semarak Dies Natalis ke-40, Universitas Asahan Gelar Jalan Santai Dihadiri Wagubsu dan Bupati Asahan
Pemkab Asahan Raih Predikat Baik Pelayanan Publik, Komisi II DPR RI dan Ombudsman RI Dorong Peningkatan Lewat Digitalisasi

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:33 WIB

Wapub Asahan Hadiri Rakor di Kemensos, Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:31 WIB

Bupati Asahan Resmi Buka Jambore Gerakan Pramuka Cabang Asahan 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:53 WIB

Bupati Asahan Resmi Buka Pelatihan TP-PKK Kecamatan 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 04:04 WIB

Bupati Asahan Terima Laporan Akhir Studi Kelayakan Gerai UMKM

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:29 WIB

UNA NBC Marching Band Competition 2026, Rebut Piala Bupati Asahan

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB