Daftar 10 Bupati dan Walikota Belum Bayar Insentif Nakes

- Jurnalis

Rabu, 1 September 2021 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur 10 kepala daerah, lantaran belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani virus COVID-19. 

Hal itu tertuang dalam surat teguran Mendagri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 ditujukan ke pada Wali Kota Prabumulih Sumsel, Wali Kota Padang Sumbar, Bupati Nabire Papua, Wali Kota Bandar Lampung dan Bupati Madiun Jawa Timur.

Lalu, Wali Kota Pontianak Kalimantan Barat, Bupati Penajem Paser Utara Kalimantan Timur, Bupati Gianyar Bali, Wali kota Langsa Aceh, dan Bupati Paser Kalimantan Timur.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

“Bahkan, di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, dimana penyebaran COVID-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh Kepala Daerah,” kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangan resminya, Selasa (31/8).

Dalam surat teguran itu, Tito meminta kepada 10 Kepala Daerah untuk segera membayarkan insentif tenaga kesehatan daerah (Inaskesda). Bila belum melakukan refokusing anggaran, Tito meminta Kepala Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD.

Baca Juga:  7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan

“Hal itu agar pembayaran Innakesda tidak terhambat,” kata Kasto.

Lebih lanjut, Kasto menjelaskan realisasi pos belanja Innakesda jadi fokus perhatian Mendagri di dalam memonitor realisasi belanja APBD.

Bahkan, ia mengatakan kebijakan refocusing APBD 2021 telah mengamanatkan dari 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2021 diperuntukkan untuk penanganan COVID-19.

“Termasuk pembayaran insentif nakes daerah. Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda,” kata Kasto.

Berita Terkait

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:17 WIB

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Berita Terbaru