Bukti Sejarah Kantor Ledeng: Penemuan Prasasti Kuno di Kantor Wali Kota Palembang

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Wali Kota Cheka Virgowansyah bersama Tim Cagar Budaya di depan penemuan Prasasti Kuno Bersejarah di Kantor Wali Kota Palembang, Kamis 16 Januari 2025.

Pj Wali Kota Cheka Virgowansyah bersama Tim Cagar Budaya di depan penemuan Prasasti Kuno Bersejarah di Kantor Wali Kota Palembang, Kamis 16 Januari 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Cagar Budaya berhasil menemukan prasasti kuno peninggalan Belanda di bagian tembok depan Kantor Wali Kota Palembang.

Prasasti tersebut berukuran 2 meter berbentuk persegi panjang dengan tulisan berbahasa belanda.

Pj Wali Kota Cheka Virgowansyah mengatakan, bahwa tulisan dari prasasti itu menjelaskan tentang peletakan batu pertama pembangunan kantor ledeng yang sekarang dijadikan sebagai kantor Wali Kota Palembang.

“Menurut keterangan prasasti ini, pada tanggal 12 Januari 1929 mulai pembangunan, artinya hari ini Januari 2025 sudah 96 tahun yang lalu lebih 5 hari gubernur jenderal hindia belanda waktu itu datang ke palembang untuk meresmikan peletakan batu pertama pembangunan kantor ledeng,” ucapnya.

Baca Juga:  Lady Rara Siap Meriahkan Malam Pengundian Super Grand Prize Tabungan Pesirah

Prasasti ini ditemukan bersama tim budaya kemarin pada Kamis 17 Januari 2025, persisnya berada di belakang MCB listrik yang selama ini tertutup plester dinding.

“Berkat kegigihan teman-teman Satgas yang memang kita bemtuk tugasnya untuk menyelamatkan dan mencari prasasti artefak kuno peniggalan Kota Palembang,” bebernya.

Pada kesempatan ini, Cheka Virgowansyah mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penemuan prasasti.

“Alhamdulillah saya ucapkan terimakasih atas dedikasinya, mudah-mudahan Kota Palembang bisa memberikan nuansa baru serta membuktikan bahwa sejak jaman dahulu Kota Palembang sudah menjadi perhatian dunia karena gubernur hindia belanda datang kesini untik meresmikan gedung ini,” ucap dia.

Baca Juga:  Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Setelah ditemukanya prasasti ini, Pj Wali Kota akan mempercantik kawasan di sekitar lokasi sehingga menjadi tempat wisata baru.

“Bisa dijadikan tempat swafoto, tempat wisata. Bahwa pernah terjadi sesuatu yang besar di titik ini, akan dibuatkan taman kecil disini,” kata dia.

Ditemukanya prasasti kuno ini semakin meyakinkan Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang untuk menjadikan Kantor Wali Kota ini dengan konsep Museum Office.

“Prasasti dan barang- barang kuno lainya akan kita amankan dulu baru direvitalisasi nanti,” tutupnya. [AbV/red]

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang
Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:15 WIB

Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Berita Terbaru