TPST 1 ini berpotensi dapat mengolah sampah sebesar 74 ton per hari dan lumpur sebanyak 15 ton per hari.
Dengan luas lahan TPST 1,3 ha, sistem pengelolaan sampah di KIPP IKN ini memerlukan konsep untuk dapat menopang berjalannya perencanaan kota yang baik, yang didesain terintegrasi dengan komponen penunjang lainnya.
Nantinya, dengan adanya TPST 1 ini dapat menghasilkan pengolahan sampah berupa energi, tidak menghasilkan emisi di atas standar yang ditentukan, sebesar 60% sampah yang ditimbulkan harus di daur ulang, sistem pengelolaan sampah terkoneksi dengan internet yang dapat diakses oleh penduduk, serta residu dari pengelolaan minimum.
Tak hanya itu, adanya TPST 1 ini nantinya tidak menghasilkan emisi di atas standar yang ditentukan (net zero emission) dan memiliki residu dari pengolahan minimum.
Lokasi yang berada dekat dari KIPP yang hanya berjarak 3 km maka perlu dilakukan penanganan terkait emisi, kebisingan dan bau serta potensi dampak lingkungan lainnya.
Adapun lingkup pekerjaan Brantas Abipraya pada pembangunan TPST 1 IKN ini meliputi Bangunan Pengolahan 1, Bangunan Pengolahan 2, Menara dan Lansekap.
“Selain itu, dalam pembangunannya saat ini, tentunya kami akan mengutamakan penerapan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman agar tercapai zero accident.
“Tak hanya itu Brantas Abipraya juga akan bekerja lebih cerdas lagi dalam pembangunan TPST, agar pekerjaan ini tuntas tepat waktu, tepat mutu dan biaya,” pungkas dia. (JFA)
Halaman : 1 2








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










