BK-DMS Ditetapkan Jadi Tersangka Mark-up Baju Olahraga

- Jurnalis

Selasa, 19 Juli 2022 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BK dan SMS ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih atas dugaan kasus korupsi Mark-up pengadaan pakaian Olahraga pelayanan kesehatan untuk lanjut usia [Lansia] pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun 2021 dengan nilai Rp1.053.000.000.

BK dan SMS ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih atas dugaan kasus korupsi Mark-up pengadaan pakaian Olahraga pelayanan kesehatan untuk lanjut usia [Lansia] pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun 2021 dengan nilai Rp1.053.000.000.

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | BK dan SMS ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih atas dugaan kasus korupsi Mark-up pengadaan pakaian Olahraga pelayanan kesehatan untuk lanjut usia [Lansia] pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun 2021 dengan nilai Rp1.053.000.000.

Informasi yang dihimpun, BK merupakan pejabat pembuat komitmen [PPK], dan DMS selalu pihak swasta yang meminjam perusahaan CV Hutama Mukti.

Kedua tersangka tersebut langsung ditahan ke sel Rumah Tahanan Negara [Rutan] Kelas IIB Prabumulih.

“Penetapan BK dan DMS sebagai tersangka atas dugaan mark up setelah pihaknya menggandeng tim auditor untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH, Selasa [19/07/2022].

Anjasra menjelaskan bahwasannya sudah dilakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka dan juga 13 saksi dalam tahap penyelidikan beberapa waktu lalu. “Bahwasanya sudah dilakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka dan juga 13 saksi dalam tahap penyelidikan beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Baca Juga:  PKB Sumsel Berbagi Santunan dan Makanan Berbuka untuk Lima Panti Asuhan

Petapan BK dan DMS sebagai tersangka, ujar Anjasra, atas dugaan mark up setelah pihaknya menggandeng tim auditor untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah Mark Up atau penggelembungan harga dalam kegiatan paket belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut [Lansia] dengan nilai lebih kurang Rp 1.016.000.000. Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Hari ini langsung kita tetapkan tersangka,” tegas Anjasra.

Lebih lanjut, Kasi Intelijen ini menyebut, kerugian negara akibat mark up itu dengan nilai berkisar ratusan juta rupiah. Pihaknya juga mengaku akan terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa ke saksi-saksi lainnya.

Baca Juga:  Pelantikan SMSI Lahat 2026–2029 Dihadiri 360 Kades, Catat Rekor Nasional

“Kerugian negara berkisar ratusan juta rupiah. Dengan penghitungan dilakukan oleh ahli dan dikuatkan dengan pengakuan tersangka. Ke depan, kita juga akan melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi lainnya,” tukasnya.

Masih menurut Anjasra, tersangka BK dan DMS disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi [UU Tipikor]. Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.

Dari informasi yang dirangkum, pola dugaan korupsi itu seperti mark up, yakni adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan.

Laporan Sakrin

Berita Terkait

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Berita Terbaru

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

OKU

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

Senin, 20 Apr 2026 - 21:06 WIB