BK-DMS Ditetapkan Jadi Tersangka Mark-up Baju Olahraga

- Jurnalis

Selasa, 19 Juli 2022 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BK dan SMS ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih atas dugaan kasus korupsi Mark-up pengadaan pakaian Olahraga pelayanan kesehatan untuk lanjut usia [Lansia] pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun 2021 dengan nilai Rp1.053.000.000.

BK dan SMS ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih atas dugaan kasus korupsi Mark-up pengadaan pakaian Olahraga pelayanan kesehatan untuk lanjut usia [Lansia] pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun 2021 dengan nilai Rp1.053.000.000.

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | BK dan SMS ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih atas dugaan kasus korupsi Mark-up pengadaan pakaian Olahraga pelayanan kesehatan untuk lanjut usia [Lansia] pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun 2021 dengan nilai Rp1.053.000.000.

Informasi yang dihimpun, BK merupakan pejabat pembuat komitmen [PPK], dan DMS selalu pihak swasta yang meminjam perusahaan CV Hutama Mukti.

Kedua tersangka tersebut langsung ditahan ke sel Rumah Tahanan Negara [Rutan] Kelas IIB Prabumulih.

“Penetapan BK dan DMS sebagai tersangka atas dugaan mark up setelah pihaknya menggandeng tim auditor untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH, Selasa [19/07/2022].

Anjasra menjelaskan bahwasannya sudah dilakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka dan juga 13 saksi dalam tahap penyelidikan beberapa waktu lalu. “Bahwasanya sudah dilakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka dan juga 13 saksi dalam tahap penyelidikan beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Baca Juga:  BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan--Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Petapan BK dan DMS sebagai tersangka, ujar Anjasra, atas dugaan mark up setelah pihaknya menggandeng tim auditor untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah Mark Up atau penggelembungan harga dalam kegiatan paket belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut [Lansia] dengan nilai lebih kurang Rp 1.016.000.000. Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Hari ini langsung kita tetapkan tersangka,” tegas Anjasra.

Lebih lanjut, Kasi Intelijen ini menyebut, kerugian negara akibat mark up itu dengan nilai berkisar ratusan juta rupiah. Pihaknya juga mengaku akan terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa ke saksi-saksi lainnya.

Baca Juga:  Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

“Kerugian negara berkisar ratusan juta rupiah. Dengan penghitungan dilakukan oleh ahli dan dikuatkan dengan pengakuan tersangka. Ke depan, kita juga akan melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi lainnya,” tukasnya.

Masih menurut Anjasra, tersangka BK dan DMS disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi [UU Tipikor]. Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.

Dari informasi yang dirangkum, pola dugaan korupsi itu seperti mark up, yakni adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan.

Laporan Sakrin

Berita Terkait

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Selasa, 1 September 2026 - 16:49 WIB

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 September 2026 - 08:46 WIB

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Selasa, 1 September 2026 - 08:21 WIB

Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Berita Terbaru

Ilustrasi WI-OK

Headlines

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:49 WIB