Bidpropam Polda Sumsel Gelar Gaktibplin Kendaraan

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2022 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidpropam Polda Sumsel menggelar Penegakkan, Penertiban dan Disiplin [Gaktibplin] terhadap kendaraan anggota Polri, PNS Polri, PHL Polda Sumsel, pegawai kantin dan semua kendaraan pribadi maupun dinas yang memasuki Mapolda Sumsel, Rabu [13/04].

Bidpropam Polda Sumsel menggelar Penegakkan, Penertiban dan Disiplin [Gaktibplin] terhadap kendaraan anggota Polri, PNS Polri, PHL Polda Sumsel, pegawai kantin dan semua kendaraan pribadi maupun dinas yang memasuki Mapolda Sumsel, Rabu [13/04].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Bidpropam Polda Sumsel menggelar Penegakkan, Penertiban dan Disiplin [Gaktibplin] terhadap kendaraan anggota Polri, PNS Polri, PHL Polda Sumsel, pegawai kantin dan semua kendaraan pribadi maupun dinas yang memasuki Mapolda Sumsel, Rabu [13/04].

Kepala Bidang Profesi Pengamanan [Kabid Propam] Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin SIK MH menyebutkan, pemeriksaaan kendaraan motor dan mobil terkait kelengkapan SIM, STNK, KTA ,Plat kendaraan, strobo, TNKB, knalpot racing, lampu rotator, serta kelengkapan kendaraan lainnya.

Menurutnya bagi anggota Polri dan PNS Polri yang terjaring giat Gaktibplin langsung dilakukan BA Tilang dari Subbid Provos, dan dilaporkan ke Ankumnya.

“Kegiatan Gaktibplin kita ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan kendaraan bermotor, serta bertujuan untuk menegakan kedisiplinan dalam berkendaraan di jalan raya bagi seluruh anggota Polda Sumsel, serta pengecekan kelengkapan pribadi personil Polda Sumsel,dan kegiatan rutin satu bulan atensi langsung dari Kadiv Propam Polri ujarnya.

Baca Juga:  160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Dirinya menuturkan, bahwa dalam kegiatan ini ada beberapa personel yang dilakukan penindakan BA tilang seperti tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor [TNKB] motor bukan peruntukan, tidak membawa kelengkapan motor, TNKB mobil tidak sesuai dengan STNK bukan peruntukan.

“Selanjutnya bagi anggota Polri dan PNS Polri yang terjaring razia kita ini, selain di tilang akan dicatat dalam buku pelanggaran Anggota Polri /PNS Polri serta dilaporkan ke Ankumnya dalam bentuk Nota Dinas,”dan Tindakan disiplin termasuk penjatuhan hukuman kata Alumni Akabri 94

Agus Halimudin menambahkan dari hasil kegiatan penertiban masih ditemukan anggota Polri yang mengendarai R2/R4 yang tidak sesuai dengan peruntukan langsung dilakukan imbauan peneguran terhadap anggota Polri.

Baca Juga:  APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

“Dibuatkan BA TILANG serta dicatat dalam buku pelanggaran anggota Polri / PNS Polri [dimasukan dalam laporan E Dumas Propam] Kegiatan tersebut dikoordinir Kaur Binplin Kompol Mayestika SIK,” imbuhnya,

Kabid Propam Kombes Pol Agus berharap dari Kegiatan penertiban dan penindakan tersebut di atas agar anggota Polri / PNS Polri untuk mematuhi UU Lalu lintas dan Peraturan Disiplin Anggota Polri tentang Kelengkapan Disiplin Berkendaraan Bermotor seperti penggunaan Strobo, Rotator, Sirine hanya boleh digunakan terhadap kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sebagaimana UU nomor 22/2009 tentang LLAJ.

Dirinya menuturkan, bahwa selama berlangsungnya kegiatan berjalan dengan aman dan lancar serta tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

“Kita harapkan semua personel hingga PNS tidak terjaring lagi dengan mematuhi peraturan dan membawa kelengkapan motor maupun mobil,” tutupnya. [ab/red]

Berita Terkait

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Berita Terbaru