“Pelaku dikenakan pasal Pornografi, ITE dan Perlindungan Anak dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah,”ucapnya.
Berdasarkan pengakuan BH, ia merasa tertarik ketika korban CC membuka pakaian dihadapannya sehingga tersirat niat untuk melecehkan Korban CC.
“Awalnya dia mau buang air kecil dan membukanya didepan saya dari sanalah saya ada rasa dan saya melakukannya dirumah saya dan direkam untuk pribadi,”aku dia.
Turut mendampingi Dirkrimsus Polda Sumsel, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel Rizwan, Perwakilan Dinas PPPA Sumsel Alkala Zamora dan Subdit Penmas Polda Sumsel. (JFA)



















