Kemudian, Lanjut dia Ditreskrimsus Polda melalui dari Subdit V Tividsiber dibawah pimpinan AKBP Fitrianti melakukan patroli penyelidikan dan berhasil ditemukan konten tersebut.
“Di sini dilakukan penyelidikan sekian hari sehingga pada tanggal 4 januari sepakat kita naikkan menjadi LP, kemudian pada tanggal 9 kemarin berhasil kita ungkap kita dapatkan TKP di lahat dan langsung kita amankan,”ujarnya.
Setelah itu,Dilakukan pemeriksaan mendalam dan terbukti BH yang dengan sengaja melakukannya dan langsung di lakukan penahanan terhadap pelaku BH korbannya dibawah umur berinisial CC bunga usia 7 tahun.
“CC merupakan tetangga pelaku, pelaku membuat video tersebut dirumahnya,”jelasnya.
Menurut AKBP Fitrianti pelaku BH meraba dan memegang tubuh korban sambil direkam.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















