Hasyim memaparkan untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif tingkat DPR akan dilakukan oleh pimpinan partai politik pusat ke KPU Pusat. Sementara untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif tingkat DPRD provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus partai politik di provinsi tersebut ke KPU daerah.
“Sementara pendaftaran bakal calon anggota legislatif tingkat DPD kabupaten/kota akan dilakukan oleh pengurus partai politik di kabupaten/kota tersebut. KPU mempersilakan pengurus partai politik yang berwenang untuk mendaftarkan nama bakal calon anggota legislatif di kantor KPU yang sesuai, pada tanggal 1-13 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat dan pada tanggal 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai 23.00 waktu setempat,” ujarnya. (JFA)
Halaman : 1 2








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










