WIDEAZONE.COM, NTT | Polda NTT berhasil meringkus belasan pelaku perjudian online. Hal tersebut adalah tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian.
Kapolda NTT Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menerangkan, tujuh orang tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan barang bukti. Antara lain, tujuh unit handphone yang dipakai untuk mengakses judi online, tujuh buah SIM card, tujuh buah ATM dan enam buah buku rekening.
“Barang bukti yang disita ini merupakan milik para tersangka. Ini wujud nyata Polda NTT, tidak ada toleransi terkait kejahatan perjudian. Baik itu yang sifatnya konvensional maupun online,” kata dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















