Irjen Pol Setyo Budiyanto menjelaskan tujuh orang tersangka judi online itu dibekuk ketika tengah bermain. Para pelaku terdeteksi Tim Patroli Siber Ditreskrimsus yang melakukan penelusuran website judi online di wilayah hukum NTT, dengan nama inisial situs judi yaitu KADI.
Berdasarkan penelusuran tersebut, diperoleh sejumlah identitas orang yang diduga sebagai bandar judi online, dengan inisial BSY yang sekarang masih dalam proses penyelidikan.
Pasca ditelusuri kembali pada tanggal 29 sampai 30 Agustus 2022, Tim Siber berhasil membekuk 13 orang dari berbagai daerah di NTT. (JFA)
Halaman : 1 2



















