Bea Cukai Sidoarjo Lancarkan Empat Penindakan Rokok Ilegal

- Jurnalis

Senin, 13 Maret 2023 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Sidoarjo lancarkan empat penindakan rokok ilegal sepanjang Februari dan Maret 2023

Bea Cukai Sidoarjo lancarkan empat penindakan rokok ilegal sepanjang Februari dan Maret 2023

Dalam penindakan ketiga, yang terlaksana pada tanggal 08 Maret 2023, petugas menyita rokok tanpa dilekati pita cukai/polos sebanyak 100 karton (1.600.000 batang) di Tambaksari, Kota Surabaya. Pengiriman hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai menggunakan mobil boks ini merugikan negara mencapai Rp1.070.400.000.

Terakhir, petugas kembali melancarkan penindakan keempat pada 09 Maret 2023 dan menyita rokok tanpa dilekati pita cukai/polos sebanyak 70 koli (396.000 batang). Dari penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim melalui jasa pengiriman tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp265.325.400.

Baca Juga:  Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Pantjoro mengatakan setelah melancarkan penindakan rokok ilegal, petugas akan terusmelakukan pendalaman lebih lanjut guna menjaring sekaligus mengantisipasi modus distribusi lain.

“Bea Cukai Sidoarjo secara aktif dan berkelanjutan akan terus menjalankan fungsi community protector yakni dengan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, pemberantasan rokok ilegal akan terus digalakkan guna menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan. Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan produksi maupun distribusi rokok ilegal melalui layanan informasi maupun ke contact center kami,” pungkas dia. (JFA)

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru