Bea Cukai Aceh Bahas DBH Cukai Hasil Tembakau 2025 hingga RKP 2026

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh melakukan pembahasan soal dana bagi hasil cukai hasil tembakau 2025 dan rancangan kegiatan penganggaran [RKP DBH-CHT 2026, berlangsung di Aula KPPBC TMP C Banda Aceh, Kamis 18 September 2025.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh melakukan pembahasan soal dana bagi hasil cukai hasil tembakau 2025 dan rancangan kegiatan penganggaran [RKP DBH-CHT 2026, berlangsung di Aula KPPBC TMP C Banda Aceh, Kamis 18 September 2025.

WIDEAZONE.com, ACEH | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh melakukan pembahasan soal dana bagi hasil cukai hasil tembakau 2025 dan rancangan kegiatan penganggaran [RKP DBH-CHT 2026, berlangsung di Aula KPPBC TMP C Banda Aceh, Kamis 18 September 2025.

Efrizal Fijral memaparkan terkait mekanisme pemanfaatan DBH-CHT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk landasan hukum yakni Peraturan Menteri Keuangan [Permenkeu] 72/2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Serta Keputusan Menteri Keuangan [Kepmenkeu] 52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” ungkapnya selaku pemateri dari Bea Cukai Aceh.

Baca Juga:  Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Kegiatan ini diikuti para peserta dari perwakilan Koordinator DBH-CHT dari Pemerintah Kota [Pemkot] Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Satpol-PP dan Wilayatul Hisbah.

Kehadiran lintas instansi ini diharapkan memperkuat sinergi dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan penggunaan DBH-CHT di wilayah Provinsi Aceh.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, menegaskan bahwa forum pembahasan ini menjadi wadah koordinasi penting untuk memastikan agar alokasi DBH-CHT tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. “Bea Cukai Banda Aceh berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam pengelolaan DBH CHT, terutama pada aspek penegakan hukum terkait pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.

Baca Juga:  Drama Taksi Listrik Asal Vietnam, Sikap Ketua ADO Sumsel? Warganet Bongkar Jejak Seruan Demo

Melalui kegiatan ini, diharapkan tersusun dokumen RKP DBH-CHT Tahun 2026 yang lebih terarah dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah, serta mendukung pencapaian target penerimaan negara dari sektor cukai. [Abror Vandozer/red]

Berita Terkait

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP
PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional
Patialo Kini Terang Benderang: Listrik 24 Jam Nyalakan Asa Anak Desa
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!
Bahaya Listrik Mengintai, PLN UID S2JB Perkuat Garda Keselamatan di Ruang Publik
Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center
DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:51 WIB

CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP

Selasa, 29 September 2026 - 19:16 WIB

PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional

Selasa, 29 September 2026 - 14:45 WIB

Patialo Kini Terang Benderang: Listrik 24 Jam Nyalakan Asa Anak Desa

Selasa, 29 September 2026 - 12:49 WIB

Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Berita Terbaru