Wijaya menegaskan pihaknya tidak segan menindak tegas distributor hingga kios yang terbukti menjual harga pupuk di atas HET.
Dia meminta kepada masyarakat khususnya petani untuk segera melaporkan jika melihat praktik jual beli pupuk tidak sesuai aturan yang berlaku kepada Pupuk Indonesia. Aduan dari masyarakat dapat disampaikan melalui nomor layanan pelanggan 0800-100-8001 atau WhatsApp 0811-9918-001.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simhultan), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Lebih lanjut, Wijaya menjelaskan petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan. Saat ini, lanjutnya, pupuk bersubsidi fokus pada dua jenis yaitu urea dan NPK.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















