Audit Kementerian ATR: 137 Titik Pelanggaran Tata Ruang

- Jurnalis

Selasa, 1 Desember 2020 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jabatan Fungsional Penyidik Kementerian ATR Gunung Hariyadi Ndaru Nugroho

Jabatan Fungsional Penyidik Kementerian ATR Gunung Hariyadi Ndaru Nugroho

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka sosialisasi dan pelaksanaan pengenaan sanksi atas pelanggaran pemanfaatan ruang di Sumsel digelar di aula PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel, Selasa (01/12/20).

Jabatan Fungsional Penyidik Kementerian ATR Gunung Hariyadi Ndaru Nugroho mengatakan, ini merupakan FGD hasil audit Kementrian ATR tahun 2019 untuk audit koridor Palembang Jakabaring. “Karena ada indikasi sudah terjadi perubahan pemanfaatan ruang di dalam pembangunan di Palembang,” ungkapnya.

“Kita temukan ada 137 titik pelanggaran tata ruang. Kita liat berdasarkan Perda RT RW Palembang nomor 12 tahun 2012 Tentang rencana tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2012-2032,” bebernya.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Lebih lanjut Gunung Hariyadi menjelaskan, di UU tahun 2007 tentang tata ruang ada sanksi administrasi dan pidana. “Kita berikan sanksi administrasi, apakah denda atau penggantian lahan, atau pencabutan izin. Sebagai contoh, kami menghitung 10 hektar dari luas pola ruang yang dipakai Hotel Santika, itu ruang terbuka hijau (RTH) dan rawa konservasi tidak boleh ada bangunan. Terutama rawa konservasi, karena ini fungsinya untuk mengamankan lingkungan, supaya tidak memberikan efek negatif warga sekitar seperti banjir, dan kekeringan,” terangnya.

“Pemkot merevisi UU no 6 tahun 2007, kalau ruang tata – ruang wilayah (RT RW) bisa direvisi, tapi bukan untuk pemutihan. Pemkot jangan sampai menerapkan melanggar tata ruang di kawasan bandara,” tambah Gunung Hariyadi.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah menyurati Pemkot, Pemprov terkait temuan auditnya. Tanggapan pemkot, mereka akan menindaklanjuti. Untuk sepakat sanksi apa yang akan dijatuhkan Pemkot.

“Kita mengimbau ke Pemkot, saya berharap apa yang mereka rencanakan terkait RT RW agar dipatuhi. Jangan sampai hanya rencana saja ,tanpa ada pengawasan dan tindakan,” katanya.

Sanksi terhadap Pemda yang lalai dalam penerapan RT RW, kami bisa menjatuhkan sanksi administrasi, dengan pemotongan mengusulkan penyetopan DAK atau DAU. Menteri ATR berharap jangan sampai jatuh sanksi itu. “Kita menjaga kualitas tata ruang, jangan menyalahi aturan yang dibuat sendiri,” tutupnya.

Laporan Akip – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎
Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:53 WIB

“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 20:27 WIB

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Berita Terbaru