Alex Noerdin Berikan Alat Pembasmi COVID-19 untuk RSUD Lahat

- Jurnalis

Senin, 21 September 2020 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guna membasmi wabah pandemi COVID-19, Pimpinan Komisi XII DPR RI H Alex Noerdin memberikan bantuan alat Perdiator untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (21/09/20).

Guna membasmi wabah pandemi COVID-19, Pimpinan Komisi XII DPR RI H Alex Noerdin memberikan bantuan alat Perdiator untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (21/09/20).

WIDEAZONE.COM, LAHAT — Guna membasmi wabah pandemi COVID-19, Pimpinan Komisi XII DPR RI H Alex Noerdin memberikan bantuan alat Perdiator untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (21/09/20).

Hadir dalam kegiatan, Bupati Lahat Cik Ujang SH bersama Wakil Bupati H. Haryanto SE MM MBA, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST, Direktur RSUD Dr Erlinda MKes.

Dalam sambutannya, Bupati Lahat Cik Ujang SH mengucapkan selamat datang kepada bapak H Alex Noerdin selaku Pimpinan Komisi VII DPR RI bersama rombongan, yang telah menyempatkan waktunya untuk datang ke kabupaten Lahat ini, dengan tujuan memberikan bantuan untuk masyarakat Kabupaten Lahat

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Resmikan Pembangunan Kembali Jembatan Air Lawai B, Target Rampung 180 Hari

“Terimakasih banyak te|ah memberikan bantuan di Kabupaten Lahat, terutama bantuan berupa alat Perdiator pembasmi COVID-19 untuk RSUD Lahat dan Sumur BOR yang ada di desa Keban, serta Iampu tenaga surya untuk penerangan jalan umum,” ujarnya.

“Kami sangat terbantu atas bantuan ini, semoga dengan ada bantuan dari pak H Alex Noerdin, masyarakat kabupaten Lahat dapat terhindar dari COVID-19,” ungkapnya.

Sementara, H Alex Noerdin mengatakan, yang saya bagikan di masa pandemi ini, bukanlah beras, bukan uang melainkan alat yang berguna untuk masyarakat berupa masker, sarung tangan, alat rapid test, lampu tenaga surya untuk penerangan jalan umum.

Baca Juga:  SMSI Lahat Gelar Rakerda Perdana 2026: Fokus Konsolidasi dan Program Kerja

“Kita harus sangat berhati-hati dengan virus COVID-19 ini, karena virus ini sangat berbahaya dan bahkan sudah menyebar di dunia. Kita harus tetap menuruti aturan protokol kesehatan denagn menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan,” imbaunya.

“Ini semua untuk kesehatan kita bersama menuju Lahat Sehat Bercahaya,” tutup Pimpinan Komisi VII DPR RI.

Laporan Agustin – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Gubernur Herman Deru Resmikan Pembangunan Kembali Jembatan Air Lawai B, Target Rampung 180 Hari
SMSI Lahat Gelar Rakerda Perdana 2026: Fokus Konsolidasi dan Program Kerja
Rakerda SMSI Sumsel 2026 di Lahat, “Meningkatkan Gerak dan Arah Media Siber Melalui Terobosan Strategis”
Pelantikan SMSI Lahat 2026–2029 Dihadiri 360 Kades, Catat Rekor Nasional
Lahat Membangun dari Alam: Strategi Bursah Zarnubi Dongkrak Ekonomi Lewat Wisata dan Perikanan
Halalbhalal Idulfitri 1447 Hijriah di Lahat, Wagub Cik Ujang Lepas Rindu dengan Masyarakat
Gubernur Herman Deru Resmikan Jalan Hauling Batubara di Lahat
Polres Lahat Gandeng Pelajar SMKN 1 Cegah Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:49 WIB

Gubernur Herman Deru Resmikan Pembangunan Kembali Jembatan Air Lawai B, Target Rampung 180 Hari

Senin, 6 April 2026 - 09:01 WIB

SMSI Lahat Gelar Rakerda Perdana 2026: Fokus Konsolidasi dan Program Kerja

Sabtu, 4 April 2026 - 17:34 WIB

Rakerda SMSI Sumsel 2026 di Lahat, “Meningkatkan Gerak dan Arah Media Siber Melalui Terobosan Strategis”

Jumat, 3 April 2026 - 01:51 WIB

Pelantikan SMSI Lahat 2026–2029 Dihadiri 360 Kades, Catat Rekor Nasional

Kamis, 2 April 2026 - 22:36 WIB

Lahat Membangun dari Alam: Strategi Bursah Zarnubi Dongkrak Ekonomi Lewat Wisata dan Perikanan

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB