WIDEAZONE.com, KUBU RAYA | Aksi cabul Sales AF [32] terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kubu Raya terbongkar, setelah rekaman video ditemukan di handphone miliknya. Atas tindakan asusilanya terendus, Pelaku langsung dibekuk Satuan Reserse Polres Kubu Raya.
Atas dugaan itu, AF tak dapat menyangkal perbuatan asusilanya terhadap anak di bawah umur, setelah penyidik PPA Polres Kubu Raya menemukan video asusila di handphone miliknya.
Terbongkarnya perbuatan tersebut atas laporan orang tua korban ke Polres Kubu Raya yang tidak terima atas perbuatan AF terhadap anaknya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membeberkan, Pelaku diamankan setelah ditemukannya alat bukti berupa video perbuatan tidak terpuji [cabul] di handphone milik pribadi pelaku.
“Setelah kami [Polres Kubu Raya] mendapatkan laporan dari orang tua korban dan didukung alat bukti berupa video yang menampilkan perbuatan tidak terpuji AF terhadap korban di handphone milik pelaku. Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan membekuk AF di kediamannya di Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Ade dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Selasa 7 Mei 2024, petang.
Aiptu Ade menerangkan, bahwa kronologis kejadian tersebut di saat pelaku itu tengah bekerja sebagai sales bersama korban mengantarkan barang ke daerah Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. “Saat korban tidur di salah satu penginapan, AF melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan cara melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban [cabul],” jelasnya.
“Perbuatan tidak terpuji itu [cabul] dilakukan AF saat korban sedang tidur, korban pun bangun dan ketakutan atas perbuatan yang dilakukan AF, kemudian setelah pulang ke rumahnya, korban pun bercerita kepada orang tuanya atas peristiwa yang menimpa nya,” ujarnya.
Setelah mendengarkan cerita korban, jelas Aiptu Ade, kedua orang tua korban pun tak terima dan menemui AF di kediamannya. Ketika orang tua korban memeriksa handphone milik pelaku ditemukan video tersebut.
“Selanjutnya orang tua korban melapor kejadian tersebut Polres Kubu Raya,” sebut dia.
“Atas perbuatannya, AF sudah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E,” tegas dia.
Laporan Jono Darsono | Editor AbV


![Aksi cabul Sales AF [32] terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kubu Raya terbongkar, setelah rekaman video ditemukan di handphone miliknya. Atas tindakan asusilanya terendus, Pelaku langsung dibekuk Satuan Reserse Pol](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240507-WA0008.jpg)
![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-225x129.jpg)
![Koalisi Pers Sumsel saat menemui Komisioner Komisi Kepolisian Nasional [Kompolnas], Dr Supardi Hamid, di Mapolda Sumsel, Senin 19 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261019-WA0011-225x129.jpg)

![ratusan massa Masyarakat Cinde Bersatu [MCB] menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Palembang untuk mempertanyakan legalitas lahan yang digunakan sebagai dasar penutupan jalan pada Senin 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/Pertanahan-Nasional-BPN-Kota-Palembang-untuk-mempertanyakan-legalitas-lahan-yang-digunakan-sebagai-dasar-penutupan-jalan-pada-Senin-20-Oktober-2026-225x129.jpg)
![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-225x129.jpg)

![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-129x85.jpg)
![Koalisi Pers Sumsel saat menemui Komisioner Komisi Kepolisian Nasional [Kompolnas], Dr Supardi Hamid, di Mapolda Sumsel, Senin 19 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261019-WA0011-129x85.jpg)

![ratusan massa Masyarakat Cinde Bersatu [MCB] menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Palembang untuk mempertanyakan legalitas lahan yang digunakan sebagai dasar penutupan jalan pada Senin 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/Pertanahan-Nasional-BPN-Kota-Palembang-untuk-mempertanyakan-legalitas-lahan-yang-digunakan-sebagai-dasar-penutupan-jalan-pada-Senin-20-Oktober-2026-129x85.jpg)
![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-129x85.jpg)


![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-360x200.jpg)

![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)
