Aksi Cabul Sales Terhadap Anak Bawah Umur di Kubu Raya Terbongkar

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi cabul Sales AF [32] terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kubu Raya terbongkar, setelah rekaman video ditemukan di handphone miliknya. Atas tindakan asusilanya terendus, Pelaku langsung dibekuk Satuan Reserse Pol

Aksi cabul Sales AF [32] terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kubu Raya terbongkar, setelah rekaman video ditemukan di handphone miliknya. Atas tindakan asusilanya terendus, Pelaku langsung dibekuk Satuan Reserse Pol

WIDEAZONE.com, KUBU RAYA | Aksi cabul Sales AF [32] terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kubu Raya terbongkar, setelah rekaman video ditemukan di handphone miliknya. Atas tindakan asusilanya terendus, Pelaku langsung dibekuk Satuan Reserse Polres Kubu Raya.

Atas dugaan itu, AF tak dapat menyangkal perbuatan asusilanya terhadap anak di bawah umur, setelah penyidik PPA Polres Kubu Raya menemukan video asusila di handphone miliknya.

Terbongkarnya perbuatan tersebut atas laporan orang tua korban ke Polres Kubu Raya yang tidak terima atas perbuatan AF terhadap anaknya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membeberkan, Pelaku diamankan setelah ditemukannya alat bukti berupa video perbuatan tidak terpuji [cabul] di handphone milik pribadi pelaku.

“Setelah kami [Polres Kubu Raya] mendapatkan laporan dari orang tua korban dan didukung alat bukti berupa video yang menampilkan perbuatan tidak terpuji AF terhadap korban di handphone milik pelaku. Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan membekuk AF di kediamannya di Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Ade dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Selasa 7 Mei 2024, petang.

Baca Juga:  SR di Empat Lawang Krisis Air Sedangkan Anggaran Sekolah Rakyat Puluhan Triliun

Aiptu Ade menerangkan, bahwa kronologis kejadian tersebut di saat pelaku itu tengah bekerja sebagai sales bersama korban mengantarkan barang ke daerah Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. “Saat korban tidur di salah satu penginapan, AF melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan cara melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban [cabul],” jelasnya.

“Perbuatan tidak terpuji itu [cabul] dilakukan AF saat korban sedang tidur, korban pun bangun dan ketakutan atas perbuatan yang dilakukan AF, kemudian setelah pulang ke rumahnya, korban pun bercerita kepada orang tuanya atas peristiwa yang menimpa nya,” ujarnya.

Baca Juga:  BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius "ASBUN" Ultimatum 2x24 Jam Minta Maaf ‎

Setelah mendengarkan cerita korban, jelas Aiptu Ade, kedua orang tua korban pun tak terima dan menemui AF di kediamannya. Ketika orang tua korban memeriksa handphone milik pelaku ditemukan video tersebut.

“Selanjutnya orang tua korban melapor kejadian tersebut Polres Kubu Raya,” sebut dia.

“Atas perbuatannya, AF sudah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E,” tegas dia.

Laporan Jono Darsono | Editor AbV

Berita Terkait

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Berita Terbaru